REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, akan tetap memberlakukan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Arief menyebut aturan itu akan diunggah dalam laman resmi KPU.
"Insya Allah tidak ada perubahan. Kalau dari KPU tidak ada perubahan. Kalau kita (PKPU) pencalonan jalan terus," ujar Arief sesaat sebelum KPU mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), Jumat (29/6) sore.
Arief juga sempat menyampaikan akan mengunggah PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu akan diunggah di laman resmi KPU. "Nanti kita naikkan di laman kita," katanya.
Lewat bahasa tubuh, Arief pun mengisyaratkan jika PKPU pencalonan caleg nantinya bisa berlaku setelah ditetapkan. Ketika ditanya tentang metode pemberlakuan PKPU secara penetapan mandiri sebagai pengganti pengundangan oleh Kemenkum-HAM, Arief hanya menganggukkan kepala.
Sementara itu, saat disinggung tentang agenda pertemuan dengan Kemenkum-HAM pada Jumat sore, Arief enggan berkomentar. Arief tidak mau merinci pembahasan dalam pertemuan itu. "Kalau kita diundang ya datang toh," kata Arief sebelum meninggalkan KPU.
Selain Arief, enam komisioner KPU lain juga ikut hadir di Kemenkum-HAM pada Jumat sore. Berdasarkan pantauan Republika, pertemuan antara KPU dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan digelar di lantai 5 Gedung Imigrasi, Kemenkum-HAM, Kuningan, Jakarta Selatan. Beberapa staf Bawaslu juga tampak terlihat di Kemenkum-HAM pada Jumat sore.