REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberlakukan aturan larangan pencalonan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi. Kendati demikian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun menyebut aturan tersebut batal demi hukum lantaran Kemenkumham menolaknya.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai sebaliknya. Menurut dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut tak akan batal demi hukum meskipun tak diundangkan oleh Menkumham.
“Tidak batal demi hukum. Ini dalam hukum namanya suatu hukum dianggap tetap sah sebelum dibatalkan oleh yang membuatnya, oleh atasan yang berwenang, atau oleh pengadilan. Jadi tidak ada namanya batal demi hukum,” jelas Asep saat dihubungi Republika.co.id, Senin (2/7).
Baca juga: Mantan Koruptor Nyaleg" href="https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/06/30/pb4wk7409-kpu-resmi-berlakukan-pkpu-larang-mantan-koruptor-nyaleg" target="_blank" rel="noopener">KPU Resmi Berlakukan PKPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg
Namun, lantaran tak diundangkan, menurut dia, peraturan tersebut tak dapat diterapkan dan justru menggantung. “Ngegantung. Tidak bisa berlaku kalau belum diundangkan. Kan diundangkan artinya diberi nomor. Kalau tidak diberi nomor kan tidak bisa berlaku,” tambahnya.
Ia menilai, Menkumham memiliki kewajiban untuk mengundangkan sebuah peraturan. Sedangkan, untuk menguji produk hukum apakah bertentangan dengan Undang-Undang atau tidak harus dilakukan oleh Mahkamah Agung.
“Tidak ada hak Menkumham untuk mengatakan kami akan menguji menilai apakah bertentangan atau tidak bertentangan. Dia itu hanya mengundangkan atas perintah dan mandat UU kepada Menkumham,” ucap Asep.
Asep pun menyarankan agar Kemenkumham mengundangkan aturan tersebut. Alasannya, dalam PKPU mengatur berbagai ketentuan lain selain larangan caleg mantan napi koruptor. Selain itu, pengundangan yang tertunda dinilainya dapat menghambat proses pendaftaran pemilu.
“Jadi bahaya itu. Kan tidak hanya satu ketentuan itu saja, banyak ketentuan lain yang harus diberlakukan. Karena penting untuk memberlakukan ketentuan lainnya di luar pasal yang tadi,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham Enggan Tanggapi Pemberlakuan PKPU Caleg
Menurut dia, jika terdapat pihak yang menolak aturan tersebut, dapat mengajukan judicial review setelah PKPU diundangkan.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan enggan mengundangkan PKPU terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg pada pemilu 2019. Menurut dia, aturan ini bertentangan dengan UU Pemilu dan putusan MK.
Karena itu, menurut dia, PKPU batal demi hukum jika tidak diundangkan Kemenkumham. “Batal demi hukum. Suruh baca pasal 87 UU No 12 Tahun 2011, mengatur perundangan, itu dipelajari di tingkat pertama di fakultas hukum,” ujar Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Selasa (26/6).
KPU sendiri telah memberlakukan aturan larangan pencalonan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Hal inipun ditegaskan oleh Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.