Senin 02 Jul 2018 15:07 WIB

Bawaslu Pakai UU Pemilu Tangani Laporan Soal Koruptor Nyaleg

Partai politik tetap diimbau tak mencalonkan mantan koruptor menjadi caleg.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan Bawaslu tetap berpegang tentang Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait aturan yang mengatur mantan narapidana maju sebagau calon anggota legislatif. Bawaslu tidak akan menggunakan aturan PKPU, khusus norma aturan yang melarang mantan narapidana sebagai caleg.

"Sekali lagi kami bekerja atas dasar norma UU. Kerja kami tidak boleh bertentangan dengan UU," ujar saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).

Karena itu lanjut Abhan, sikap Bawaslu akan diterapkan dalam menangani sengketa Pemilu. Khususnya objek yang disebabkan adanya norma larangan mantan napi nyaleg di PKPU tersebut.

Sebab dalam UU sudah menyebutkan setiap produk keputusan KPU bisa jadi objek sengketa di Bawaslu. "Maka nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke Bawaslu. Nanti Bawaslu yang memutuskan, apakah pencoretan atau penolakan KPU itu sesuai ketentuan UU atau tidak, Bawaslu akan memutuskan," ujar Abhan.

Abhan juga menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan tersebut juga hingga saat ini belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga dengan demikian belum disahkan dalam lembaran negara dan bagi pihak yang keberatan belum dapat mengajukam uji materi ke Mahkamah Agung

"PKPU belum diundangkan. Itu (baru) ditetapkan KPU, nggak masuk lembaran negara," ujar Abhan.

Karena itu, ia mengembalikan kepada partai politik apakah dalam mengajukan calegnya mengikuti PKPU tersebut atau tidak. "Nanti kan kembali ke peserta pemilu mau mengacu pada PKPU atau tidak. Yang jelas sampai hari ini, PKPU belum diundangkan. Hanya ditetapkan KPU. Sepengetahuan kami seluruh aturan dibawah UU harus diundangkan di dalam lembar negara," ujar Abhan.

Namun demikian, Abhan mengimbau kepada partai politik tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"Kalau imbauan kami secara moral, partai tidak mencalonkan mantan napi koruptor. Persoalannya apakah aturan ini dipatuhi oleh parpol atau tidak, tergantung dari parpol sendiri yang menentukan," ungkap Abhan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement