Selasa 03 Jul 2018 13:15 WIB

Ketua DPR Persilakan Komisi II Gulirkan Angket PKPU Caleg

KPU telah menerbitkan aturan yang melarang eks koruptor mendaftar menjadi caleg.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR RI - Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua DPR RI - Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempersilahkan Komisi II DPR menggulirkan Hak Angket terkait diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Namun, menurutnya tetap harus sesuai mekanisme yang ada.

"Bagi saya silakan saja itu digulirkan. Tapi yang pasti, sepanjang yang saya ketahui memang Komisi II dan sebagai sikap, DPR  keberatan atau tidak setuju dengan keputusan KPU mengeluarkan PKPU dimana ada dugaan pelanggaran ketentuan undang-undang?" kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (3/7).

Menurutnya, PKPU telah merampas hak asasi warga negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia menganggap setiap orang berhak dipilih dan memilih kecuali jika hak politik orang tersebut telah dicabut.

"Tapi sejauh itu tidak ada (pencabutan hak politik) tentu tidak boleh satu lembaga pun yang mencabut hak warga negara karena telah dijamin oleh konstitusi," ujarnya.

Selain itu, ia mengungkapkan walaupun Presiden menyampaikan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk membuat peraturan, namun peraturan tersebut tidak boleh menabrak undang-undang diatasnya. Ia pun mengimbau dan mendorong KPU untuk kembali ke jalan yang benar, dan mematuhi undang-undang yang ada.

"Bagi saya setiap lembaga yang diberikan wewenang oleh undang-undang harus taat oleh undang-undang, sebagaimana sumpah jabatan yang dia ucapkan waktu pelantikan. Bahwa nanti ada wacana pelarangan tentu harus dibahas lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Fraksi PPP DPR RI mewacanakan digulirkannya Hak Angket terkait telah dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. PPP menilai PKPU itu melanggar beberapa Undang-Undang.

"Kami berbicara keras tentang larangan napi korupsi menjadi caleg itu bukan pada substansi menolak niatannya namun lebih pada prosedur hukum yang dilanggar," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (2/7).

Dia mengatakan opsi digulirkannya hak angket tersebut sudah menjadi pembicaraan informal di internal Komisi II DPR dan tidak menutup kemungkinan akan terwujud kalau masalah tersebut tidak ada penyelesaiannya. Hal itu menurut anggota Komisi II DPR itu sama ketika Panitia Khusus Hak Angket terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digulirkan tahun 2009 yang berawal dari obrolan informal.

Baidowi menduga KPU melanggar Pasal 240 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; Pasal 75 ayat 4 UU Pemilu; Pasal 74 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.

Aturan eks koruptor, penjahat seksual dan bandar narkoba tak bisa mendaftarkan diri menjadi caleg tertuang dalam pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 10 Tahun 2018 yang terbit, Sabtu (30/6) lalu. Berikut bunyinya:

"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement