Selasa 03 Jul 2018 14:19 WIB

Hanura Dukung Larangan Mantan Napikor Nyaleg

Politikus Hanura mengingatkan soal prosedur yang baik dalam larangan itu.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Hanura menyikapi perihal diresmikannya larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Pernyataannya ini menyikapi perihal diresmikannya peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

"Ini sebuah ide dan tujuan yang baik, dan semangatnya ini harus didukung," kata Wakil Ketua Umum Hanura, I Gede Pasek Swardika kepada Republika.co.id, Selasa (3/7).

Hanya saja sambung I Gede, problemnya adalah kewenangan dan batas kewenangan lembaga dalam koridor hukum kewenangan. Apalagi perihal aturan pemilih dan dipilih telah diatur dalam undang-undang 1945.

Sehingga sambung I Gede yang memiliki kewenangan atas UUD tersebut adalah Mahkamah Konstitusi (MK) bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika sudah ada tafsir dari MK ujar I Gede, maka harus dijalankan dan tidak boleh melawan putusan yang ada.

"Jadi problem yang ada sekarang bukan soal niat baik, tetapi soal prosedur yang baik," terangnya.

Baca juga: Mantan Koruptor Nyaleg" href="https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/06/30/pb4wk7409-kpu-resmi-berlakukan-pkpu-larang-mantan-koruptor-nyaleg" target="_blank" rel="noopener">KPU Resmi Berlakukan PKPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

Oleh karena itu sekali lagi dia menegaskan bahwa niat KPU untuk mencegah para mantan narapidana korupsi mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif memang ide yang sangat baik. Hanya saja ide tersebut harus berjalan sesuai dengan hukum formil yang sudah ada.

"Aspek norma hukum materiil yang dibuat harus juga menggunakan aspek norma hukum formil. Keduanya harus berjalan dalam koridor masing masing-masing," kata I Gede.

Sebelumnya,  Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengakui, tidak selayaknya orang yang sudah melakukan korupsi untuk maju mewakili rakyat lewat pencalonan legislatif (caleg). Namun, pelarangan pencalegan tersebut harus dilakukan dengan cara yang benar.

"Semangatnya sama, presiden juga sudah komentar, wakil presiden komentar, saya juga komentar. Memang tidak selayaknyalah orang sudah korup, sudah punya cacat maju lagi mewakili rakyat, dipilih lag," kata ketua dewan pembina Partai Hanura tersebut.

Baca juga: Kemenkumham Enggan Tanggapi Pemberlakuan PKPU Caleg

Namun, lanjut dia, cara untuk melarang orang-orang yang seperti itu tidak boleh salah. Wiranto mengatakan, sementara ini, cara tersebut diatur dalam PKPU. Padahal, kata dia, ada semangat dalam undang-undang (UU) yang mana tingkat peraturan perundang-undangan yang di bawah tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.

"Ada itu. Misal UU tidak boleh bertentangan dengan UUD. Peraturan pemerintah, peraturan menteri, tidak boleh bertentangan dengan UU, kan begitu," ujarnya.

Menurutnya, jika PKPU itu akhirnya ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), maka Kemenkumham yang akan disalahkan. Itu lantaran apa yang ditandatangani itu menentang peraturan yang ada di atasnya.

Pada akhir pekan lalu, KPU akhirnya resmi memberlakukan aturan larangan pencalonan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi. Aturan itu sudah resmi diterapkan dalam pencalonan caleg untuk Pemilu 2019 mendatang.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, Sabtu (30/6) sore. "Aturan itu sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU," ujar Pramono.

Aturan itu akhirnya resmi menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2018, perihal Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan pantauan di laman JDIH KPU, aturan tersebut sudah diunggah sejak Sabtu sore dan dapat diunduh oleh masyarakat umum.

Pramono menegaskan, PKPU ini sudah bisa dijadikan pedoman dalam pendaftaran caleg mulai 4 Juli mendatang. "Dengan demikian aturan itu sudah bisa dijadikan pedoman dan sudah pasti diterapkan dalam Pemilu 2019," ungkapnya.

Dia menambahkan, aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi juga tetap masuk dalam PKPU Nomor 20. "Soal itu, berkali-kali kami tegaskan, KPU tidak pernah berubah mengenai hal (larangan) itu," tegasnya.

Adapun larangan itu ada dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h) yang berbunyi 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement