REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang pelaku peretas laman internet Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berinisial DS (18 tahun) alias Mr Cakill pada Sabtu (30/6). Pelaku ditangkap lantaran melakukan peretasan berupa tindakan defacing yakni berupaya mengubah tampilan dan konfigurasi fisik dari laman http://inforapat.bawaslu.go.id dengan membobol sistem keamanan laman tersebut.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, pelaku ditangkap di Jalan Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti alat elektronik, kartu sim, sejumlah akun media sosial dan surat elektronik yang diduga digunakan pelaku untuk menunjang aktivitas peretasan pelaku.
"Motifnya iseng mencoba firewall atau sistem keamanan dari website http://inforapat.bawaslu.go.id," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (3/7).
Di samping membobol laman Bawaslu, peretas tersebut diketahui membobol 60 laman lainnya. Laman laman itu, di antaranya, laman DPRD Banten, yayasan al muslim, serta laman belanja online dalam dan luar negeri dan masih banyak lagi.
Setyo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi tersangka dan barang bukti maka telah terjadi pembobolan aset situs elektronik milik orang lain. "Diambil kesimpulan benar bahwa pelaku melakukan tindak pidana," kata dia.
Setyo mengatakan, sejauh ini belum diketahui motif lebih lanjut pelaku melakukan peretasan. Polisi juga masih mendalami latar belakang pelaku. "Ini masih dalam pendalaman Bareskrim kita belum tahu, nanti, tahu-tahu dia belajar sama siapa sama siapa tidak tau," kata Setyo.
Situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sempat diretas. Setyo mengatakan, kepolisian akan mendalami keterkaitan antara peretasan laman Bawaslu dan KPU tersebut. "Apakah ada kaitannya ya kita lihat di situ yang jelas Bawaslu sudah diterobos. sudah menganggu kerjanya Bawaslu juga," ucap mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri tersebut.
Pelaku terancam pasal 46 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 30 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 49 jo pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 50 jo pasal 22 huruf B undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Pelaku DS alias Mister Cakil sendiri diproses berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP 797/VI/ 2018 bareskrim tanggal 29 Juni 2018.