Rabu 04 Jul 2018 12:42 WIB

Mantan Koruptor dan Bandar Narkoba Tetap Tidak Boleh Nyaleg

Pendaftaran caleg pemilu 2018 resmi dibuka hari ini.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan pihaknya resmi membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada Rabu (4/6). Mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual kepada anak tetap tidak boleh mendaftarkan diri sebagai caleg.

"KPU tetap tidak menerima (pendaftaran) mantan narapidana korupsi, narapidana kasus narkoba dan narapidana kejahatan seksual kepada anak. PKPU yang mengatur soal hal tersebut sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2018," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).

Sebagaimana diketahui Kemenkum-HAM, akhirnya mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Aturan ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia bernomor 834, tahun 2018.

Aturan ini diketahui juga telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum-HAM, Widodo Ekatjahjana pada Senin (3/7). Meski demikian ada perubahan dalam isi PKPU Nomor 20 itu. 

Perubahan itu menyasar aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Semula, aturan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 huruf h Bab II Bagian Keempat tentang Pengumuman dan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon. Aturan itu mulanya berbunyi '[bakal calon anggota legislatif] Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,'

Sementara itu, dalam PKPU No. 20 tahun 2018 yang sudah diundangkan Kemenkum-HAM, larangan itu diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 Bab II Bagian Kesatu tentang Umum. Bunyi pasal itu yakni: 'Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi,'

"Kalau kemarin larangan itu kami tempatkan dalam syarat orang per orang, maka sekarang larangan itu kami minta kepada parpol. Kami minta parpol tidak mencalonkan mantan koruptor. Tetapi kami akan cek dokumen dari parpol, apakah ada atau tidak orang yang pernah jadi mantan narapidana kasus korupsi, kalau ada ya kami kembalikan (berkasnya)," tegas Ilham .

Sebelumnya, Ilham mengatakan pendaftaran caleg Pemilu 2019 resmi dibuka pada Rabu. KPU meminta semua parpol segera menyerahkan berkas caleg yang akan mendaftar untuk tingkat DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu.

Menurut Ilham, pendaftaran caleg dimulai sejak 4 Juli hingga 17 Juli. Pada 4-16 Juli, pendaftaran caleg dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, pada hari terakhir atau 17 Juli, pendaftaran caleg dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. "Karena itu,  kami mengimbau parpol untuk tidak mengirimkan atau menyerahkan berkas itu di hari terakhir.  Sebab, jika ada perbaikan (dalam berkas pendaftaran) maka dia (mengalami) kesulitan, tidak ada waktu lagi, sudah mepet," ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement