Rabu 04 Jul 2018 16:04 WIB

Respons PKPU, Nasdem akan Tolak Eks Koruptor Jadi Caleg

KPU menerbitkan larangan mantan napi korupsi menjadi caleg.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johny G Plate saat diwawancarai wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (22/11).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johny G Plate saat diwawancarai wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate tidak mempersoalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. PKPU tersebut memuat norma larangan mantan narapidana korupsi maju sebagau calon anggota legislatif.

Menurut Johnny, sejauh ini dalam proses rekrutmen caleg Partai Nasdem tidak akan mengajukan mantan narapidana korupsi. "Sejauh ini saya belum lihat itu (mantan napi korupsi), yang saya sudah tanda tangani bagus-bagus semuanya. Karena apa? kriteria dasar yang kami tetapkan, tentu kompetensi calon, integritas calon, elektabilitas calon juga menjadi perhatian kami," ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7).

Johnny melanjutkan, partainya juga memperhatikan referensi pengalaman-pengalaman caleg yang mendaftar ke Partai Nasdem. Sehingga, tidak akan mengajukan caleg yang pernah terlibat korupsi.

Itu juga lantaran Partai Nasdem memiliki pakta integritas dan berkomitmen untuk mewujudkannya. Meskipun, partainya tetap membuka ruang bagi semua pihak untuk mendaftar.

"Semua siapa pun itu yang mendaftar ke Nasdem kami buka pintu dan ruang pendaftarannya. Tapi proses secara umum, kami belum memasukan daftar caleg sementara ke KPU," ujar Johnny.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah sempat terjadi perdebatan terkait norma larangan mantan narapidana korupsi maju menjadi calon anggota legislatif dalam PKPU tersebut, akhirnya resmi menjadi lembaran negara.

"Ya sudah diundangkan, substansi bisa ditanyakan kepada instansi yang membentuknya," ujar Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/7).

Adapun norma larangan mantan korupsi maju caleg dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terdapat dalam pasal 4 ayat 3 terkait pengajuan bakal calon. Pasal itu berbunyi, "dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Lalu dipertegas dalam pasal 7 ayat 1 huruf g yang berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah WNI dan harus memenuhi persyaratan: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement