REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mengatakan seharusnya partai politik mendukung upaya KPU untuk memberantas dan mencegah korupsi. Dukungaan dapat ditunjukan dengan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang diajukannya mantan napi koruptor sebagai bakal calon legislatif.
"Seharusnya Parpol peserta pemilu juga mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan intensi KPU sebagai pembuat PKPU," katanya, di Jakarta, Rabu (4/7).
Hal ini disampaikannya terkait dengan diundangkannya PKPU No. 20/2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam aturan tersebut, pada pasal 4 ayat 3 disebutkan, partai politik yang melaksanakan seleksi calon legislatif tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
Kaka mengatakan, dengan diundangkannya PKPU No. 20 tahun 2018, melalui lembar negara RI, semua pihak harus menghormati ketentuan tersebut. “KIPP Indonesia dalam posisi mendukung upaya pemberantasan koruosi dan kejahatan tertentu yang dianggap membahayakan untuk kepentingan nasional," ucapnya.
Ia menyatakan, diundangkannya PKPU itu juga merupakan persetujuan pemerintah terhadap konten PKPU. Khususya, tentang larangan mantan terpidana koruptor untuk diajukan sebagai caleg di semua tingkatan baik di pusat maupun di daerah.
Kendati demikian, ia menilai, dari sisi hukum, PKPU tersebut rawan gugatan, begitu pula saat proses pencalonan nantinya. Karena itu, sebaiknya semua menghormati proses hukum yang berkembang karena hadirnya PKPU tersebut.
KIPP Indonesia berharap semua pihak termasuk KPU sebaiknya lebih fokus pada apa yang harus dilakukan. KPU juga sebaiknya mengantisipasi semua perkembangan politik dalam tahapan pemilu ini.
"Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan KPU dalam tahapan pemilu ini, apalagi setelah kita mengetahui persoalan yang muncul dalam pilkada terkait profesionalisme dan kinerja serta kredibelitas KPU yang masih harus banyak pembenahan," tuturnya.