REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur secara resmi membuka pendaftaran calon legislatif (Caleg) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Pendaftaran ini mulai dibuka mulai Rabu 4 Juli hingga 17 Juli 2018.
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengaku, pihaknya sudah siap menerima pendaftaran para Caleg oleh partai politik. Selain itu, sistem informasi pencalonan (Silon) juga dipastikan siap. "Sudah resmi dibuka. Semuanya sudah siap, Silon juga sudah clear," kata Eko di Surabaya, Kamis (5/7).
Demi mempermudah proses pendaftaran, Eko mengimbau kepada seluruh partai politik agar segera melakukan komunikasi dengan KPU lebih awal. Sehingga, jika nantinya terjadi kekurangan berkas bisa diatasi sebelum penutupan pendaftaran.
"Kalau mau cepat, sedini mungkin proses komunikasi dengan KPU untuk melakukan proses Silon sekaligus pendaftarannya. Jadi, belakangannya nanti kalau ada yang kurang-kurang bisa diperbaiki secepatnya," ujar Eko.
Selain itu, Eko juga meminta kepada seluruh partai peserta pemilu untuk menyelesaikan terlebih dahulu semua persoalan internal yang biasanya terjadi saat-saat menjelang pendaftaran. Eko tidak ingin, konflik internal kepartaian menyeret posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Ini kan berharap kawan-kawan (partai) sudah clear semua ditingkat partai politik sehingga di KPU tidak ada semacam masalah. Konflik internalnya biar diatasi sendiri, sehingga persoalan itu sudah selesai sebelum di KPU," kata Eko.
Mengenai syarat bakal calon, Eko menjelaskan bahwa bakal calon anggota DPRD Jatim adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan telah berumur 21 tahun atau lebih, terhitung sejak penetapan daftar calon tetap (DCT). Selain itu, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Syarat lainnya adalah bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dapat berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia, dan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat. Kemudian para Caleg juga harus setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Disebutkan pula calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," ujar Eko.
Eko melanjutkan, para calon anggota legislatif juga harus sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Bagi pejabat atau staf di pemerintahan, kata dia, harus mundur seperti halnya gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa, perangkat desa, PNS, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.