Kamis 05 Jul 2018 14:50 WIB

KPK Siapkan Data Daftar Koruptor ke KPU

KPK telah memproses 144 mantan anggota DPR dan DPRD yang terlibat korupsi.

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan materi pada Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah se-Jawa Barat, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (17/4).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan materi pada Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah se-Jawa Barat, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Di mana, aturan ini memuat larangan mantan narapidana menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota yang telah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM dalam berita negara.

Tidak hanya menyambut baik, KPK ingin membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan memberikan daftar nama para pelaku kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).  Meskipun KPU belum meminta, KPK berharap daftar nama tersebut dapat membantu KPU dalam menyeleksi para pihak yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

"Belum sih (KPU meminta daftar nama koruptor), tapi kami pasti kasih daftar koruptor itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (5/7).

Saat ini, sambung Basaria, pihaknya telah menyelesaikan kajian partai politik yang salah satunya adalah tentang kader para anggota partai. "Jadi memang harusnya yang di kader itu adalah orang-orang yang baik yang tidak terlibat dengan korupsi salah satunya," kata dia.

Baca juga: Mantan Koruptor dan Bandar Narkoba Tetap Tidak Boleh Nyaleg

Basaria sangat mendukung larangan menjadi caleg bagi para koruptor. Karena, dia menilai sangat tidak pantas bila narapidana kasus korupsi dan kasus-kasus lainnya menjadi wakil rakyat, baik di tingkat kabupaten atau kota, provinsi, hingga pusat.  "Namanya perwakilan rakyat, kamu mau engga punya wakil yang engga bener? Ya jangan dong," ujar Basaria, Kamis (5/7).

Diketahui, sampai saat ini, KPK telah memproses 739 orang dalam tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Sebagian di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah itu, hingga Desember 2017 terdapat 144 anggota DPR dan DPRD yang dijerat lembaga antirasuah.

Jumlah itu di luar anggota DPR dan DPRD yang dijerat KPK pada tahun ini, seperti 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 serta 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka suap. 

Baca juga: Mantan Koruptor Nyaleg" href="https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/06/30/pb4wk7409-kpu-resmi-berlakukan-pkpu-larang-mantan-koruptor-nyaleg" target="_blank" rel="noopener">KPU Resmi Berlakukan PKPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

Sebelumnya, Kemenkumham mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam pemilu 2019. Aturan ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia bernomor 834, 2018.

Aturan ini diketahui juga telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum-HAM, Widodo Ekatjahjana pada Senin (3/7). Meski demikian, KPU sedikit mengubah isi PKPU Nomor 20 itu. 

 

Perubahan itu menyasar aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Semula, aturan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 huruf h Bab II Bagian Keempat tentang Pengumuman dan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon. Aturan itu mulanya berbunyi

"[bakal calon anggota legislatif] Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,"

Baca juga: Kemenkumham Enggan Tanggapi Pemberlakuan PKPU Caleg

Sementara itu, dalam PKPU No. 20 tahun 2018 yang sudah diundangkan Kemenkum-HAM, larangan itu diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 Bab II Bagian Kesatu tentang Umum.

Bunyi pasal itu yakni : "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi,"

Pasal tersebut diketahui tidak mengatur tentang syarat bacaleg yang ditetapkan KPU, tetapi tentang bagaimana parpol menyeleksi bacaleg sebelum didaftarkan ke KPU.

Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/7),  Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengklaim tidak ada perbedaan substansial antara PKPU yang belum dengan yang sudah diundangkan. Pada intinya, PKPU yang telah diundangkan tetap tidak memperkenankan parpol mendaftarkan mantan napi korupsi sebagai bacaleg.

Menurutnya, parpol harus memastikan bahwa bacaleg bukan mantan napi korupsi sebelum didaftarkan ke KPU.

"Tapi bila ada pelanggaran atas PKPU, maka KPU juga punya kewenangan eksekusi sejak tahapan pendaftaran bacaleg, calon sementara, calon tetap, dan calon terpilih," ujarnya.

Baca juga Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg Rawan Gugatan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement