Kamis 05 Jul 2018 16:07 WIB

Dua Pelaku Pengeroyokan di Tangsel Terancam Hukuman Mati

Pelaku melakukan pembunuhan tersebut dengan sengaja.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Friska Yolanda
Pembunuhan
Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Senin (2/7) sore di sebuah bengkel motor wilayah Kadusirung, Pagedangan, Tangerang, Banten, menjadi tempat terkahir yang dikunjungi korban tewas akibat dikeroyok dua orang tidak dikenal. Korban tewas itu diketahui bernama Iwan Wahyuda (39). Dia tewas dikeroyok di bengkel itu.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, kedua pelaku telah ditangkap dan masih diperiksa intensif. "Dua pelaku kami tangkap kemarin, Rabu (3/7) sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku adalah Sutrisna (33) dan Anwarudin (37)," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (5/7).

Sutrisna berperan sebagai orang yang melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam kepada korban sampai korban meninggal dunia (eksekutor). Sementara Anwarudin berperan membantu Sutrisna, mencari dan menemui pelaku dan mengendarai sepeda motor untuk pergi dari TKP setelah kejadian berlangsung.

"Keduanya kami berikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya karena mencoba melawan petugas saat akan diringkus," papar dia.

Pengeroyokan hingga tewas itu, berawal pada Senin (2/7) sekitar pukul 16.20 WIB, korban keluar dari tempat bekerjanya yakni di PT Liberti. Korban mengendarai motor mengarah ke Legok dan tanpa disadari korban, pelaku mengikuti/membuntuti korban dari belakang.

Sesampainya di Kampung Kelapa, Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, korban menyadari bahwa dirinya dibuntuti. Setelah itu, ia membelokkan kendaraannya ke sebuah bengkel motor yang terletak di pinggir Jalan Raya Pagedangan dengan maksud untuk meminta pertolongan.

"Namun ternyata orang yang mengikuti korban tetap ikut masuk ke dalam bengkel motor tersebut, dan selanjutnya pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam (diduga golok/parang), secara membabi buta," beber Alex.

Korban mengalami luka terbuka di sekujur tubuhnya, sehingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Melihat penyerangan biadab itu, warga langsung melapor ke kepolisian, dan kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi dan kesimpulan pelaku lebih dari satu orang dan langsung dapat teridentifikasi.

"Kemudian dengan berbekal informasi yang telah balid, Tim Vipers bergerak menuju Jalan Raya Situ Terate Kampung Patikus, Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, yang teridentifikasi sebagai tempat para tersangka berada," jelas Alex.

Pada Rabu (4/7) pukul 07.30 WIB, akhirnya para pelaku dapat ditangkap, serta menyita sejumlah barang bukti. Para pelaku sempat berontak dan berusaha melukai personel Tim Vipers dengan menggunakan pisau.

Penyerangan itu sengaja ia lakukan, dari keterangan Sutrisna, lantaran korban yang merupakan rekan kerja pelaku. Korban dan pelaku sering cekcok dan mengintimidasi pelaku bahkan sempat mengancam akan membunuh pelaku ini.

Sementara, Anwarudin merupakan teman dekat  Sutrisna yang juga merupakan rekan kerja korban. Sutrisna meminta tolong Anwarudin untuk mewujudkan niat jahatnya. Pisau yang digunakan Sutrisna telah disiapkan dari rumah kontrakannya.

Keduanya kini dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e dan/atau Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP. Mereka terancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement