REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nurkoyah telah dibebaskan dan kembali ke kampung halamannya. Nurkoyah merupakan seorang WNI yang telah delapan tahun mendekam di penjara kota Damman, Arab Saudi, dan terancam hukuman mati.
Kementerian Luar Negeri melalui penyataan pers di Jakarta, Kamis (5/7) menyatakan Nurkoyah telah dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Kertajaya, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat pada Rabu (4/7) tengah malam. Nurkoyah dipenjara pada 2010 atas tuduhan membunuh anak majikannya.
Ibunda Nurkoyah bahkan tak kuasa menahan emosi. Anak keduanya yang bernama Euis juga dua kali tak sadarkan diri lantaran tak percaya bahwa ibundanya tercinta yang sudah 12 tahun berpisah akhirnya kembali dalam keadaan sehat.
Nurkoyah tiba di desanya didampingi oleh staf Kemlu, staf KBRI Riyadh dan wakil dari Disnakertrans Karawang. Selain itu, juga ikut serta mendampingi ke Indonesia pengacara Nurkoyah, Mish'al al Shareef, yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia untuk mendampingi Nurkoyah sejak tahun 2015.
Nurkoyah berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja pada 2006 dengan meninggalkan anak-anak yang masih kecil. Pada 2010, Nurkoyah mengalami musibah yang mengubah arah hidupnya.
Anak majikan yang diasuhnya meninggal dunia. Majikannya melaporkan ke polisi dengan tuduhan Nurkoyah membunuh anak tersebut dengan mencampurkan racun ke dalam susu.
Pada awal proses hukum, Nurkoyah sempat membuat pengakuan bahwa dirinya melakukan pembunuhan tersebut. Meskipun pengakuan dibuat di bawah tekanan, pengakuan tersebut sempat menyulitkan upaya pembelaan oleh pengacara yang ditunjuk Pemerintah Indonesia.
Sebab, sistem hukum di Arab Saudi menganut prinsip "pengakuan adalah panglima dari segala alat bukti (Al I'tiraf Saiyyidul Adillah)". Kendati demikian, Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa Nurkoyah tidak bersalah.
Karena itu, selama delapan tahun, pembelaan terus dilakukan. Setidaknya tiga duta besar, tiga generasi diplomat di KBRI Riyadh, serta dua pengacara Arab Saudi terlibat dalam upaya pembebasan Nurkoyah.
Selama delapan tahun tersebut KBRI terus mendampingi dalam sekurangnya 45 persidangan di pengadilan. Pada persidangan tanggal 3 April 2018, hakim akhirnya memutuskan menolak tuduhan majikan dan majikan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dengan demikian, putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Pemerintah Arab Saudi membantu sepenuhnya proses administrasi keimigrasian sehingga Nurkoyah dapat dipulangkan.
"Alhamdulillah ya Allah. terima kasih pemerintah Indonesia yang selalu hadir membela saya", ucap Nurkoyah.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, sejak 2011 hingga 2018, terdapat 103 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi karena dugaan melakukan berbagai tindak pidana. Dari angka itu, 81 WNI berhasil dibebaskan.
Sementara itu, 18 WNI masih dalam proses hukum, sembilan di wilayah kerja KBRI Riyadh, dan sembilan di wilayah kerja KJRI Jeddah.