REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan KPU di daerah tidak boleh langsung menolak pendaftaran caleg mantan narapidana korupsi. Pengembalian berkas pendaftaran baru bisa dilakukan setelah hasil verifikasi pendaftaran menunjukkan caleg tertentu tidak memenuhi syarat.
"KPU tidak boleh langsung menolak pendaftaran. Diterima dulu, kemudian dicek, apakah lengkap berkasnya, lengkap datanya, kemudian diterima. Setelah itu, baru dilakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran itu," ujar Arief ketika dijumpai di ruangannya, Jumat (6/7).
Setelah dilakukan verifikasi, kemudian diketahui bahwa caleg yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Misalnya, syarat pendidikan, kesehatan atau pernah menjadi narapidana kasus korupsi, kasus narkoba atau kasus kejahatan seksual anak, maka baru dinyatakan pendaftarannya tidak memenuhi syarat.
"Jadi memang semua boleh mendaftar, tetapi soal memenuhi syarat atau tidak, serahkan hal itu kepada KPU. Aturannya tetap sebagaimana PKPU Nomor 20 Tahun 2017 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Karena sudah ada PKPU nya, maka KPU daerah sudah paham akan ketentuan ini," tambah Arief.
Sementara itu, Komisioner KPU, Viryan, ketika dihubungi mengatakan hingga Jumat sore belum ada parpol yang mendaftarkan caleg. KPU memperkirakan pendaftaran caleg oleh parpol akan mulai dilakukan pekan depan.
"Mungkin akan mendaftar pekan depan. Sebab kan pekan depan sudah merupakan batas akhir pendaftaran juga," ungkapnya.
Pendaftaran caleg Pemilu 2019 resmi dibuka pada Rabu (4/7) lalu. Pendaftaran caleg dimulai sejak 4 Juli hingga 17 Juli. Pada 4-16 Juli, pendaftaran caleg dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir atau 17 Juli, pendaftaran caleg dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.