Jumat 06 Jul 2018 17:03 WIB

KPU Minta KPK Serahkan Data Daftar Mantan Koruptor

Sejauh ini belum ada pernyataan KPK akan menyerahkan datanya kepada KPU.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner KPU Viryan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisioner KPU Viryan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyerahkan daftar mantan narapidana kasus korupsi. Sebab, daftar itu akan digunakan sebagai rujukan dalam verifikasi berkas pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"KPK menyatakan akan menyerahkan daftarnya (mantan koruptor) kepada kami. Kami berharap KPK bisa lebih cepat menyerahkan data itu untuk nantinya bisa kita lakukan rujukan untuk verifikasi," ujar Viryan ketika dihubungi wartawan, Jumat (6/7).

Verifikasi itu, kata dia, dilakukan setelah berkas pendaftaran caleg diserahkan ke KPU oleh parpol. Jika pada saat verifikasi ditemukan mantan narapidana korupsi atau kejahatan lain yang bertentangan dengan syarat pencalonan caleg, data pendaftaran itu akan dikembalikan.

Karena itu, penyerahan daftar mantan koruptor perlu disegerakan. Menurut Viryan, idealnya daftar itu disampaikan sebelum masa verifikasi pendaftaran dilakukan. Berdasarkan jadwal, verifikasi berkas pendaftaran caleg dimulai pada 5 Juni dan berakhir pada 17 Juni.

"Sejauh ini belum ada pernyataan kapan KPK akan menyerahkan kepada kami. Ya, diharapkan sebekum verifikasi. Sepengetahuan kami, KPK saat ini sedang menyiapkan dokumen-dokumen tersebut," ujar Viryan menegaskan.

Sebelumnya, KPK menyambut baik Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Di mana, aturan ini memuat larangan mantan narapidana menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota yang telah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM dalam berita negara.

Tidak hanya menyambut baik, KPK ingin membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan memberikan daftar nama para pelaku kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).  Meskipun KPU belum meminta, KPK berharap daftar nama tersebut dapat membantu KPU dalam menyeleksi para pihak yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

"Belum sih (KPU meminta daftar nama koruptor), tapi kami pasti kasih daftar koruptor itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (5/7).

Saat ini, sambung Basaria, pihaknya telah menyelesaikan kajian partai politik yang salah satunya adalah tentang kader para anggota partai. "Jadi, memang harusnya yang di kader itu adalah orang-orang yang baik yang tidak terlibat dengan korupsi salah satunya," kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement