Senin 09 Jul 2018 08:03 WIB

Alasan KPK Mencegah Empat Orang dalam Kasus Korupsi Aceh

Yang dirugikan dari dugaan korupsi ini adalah masyarakat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri saat ini adalah, Nizarli (Kepala Unit Layanan Pengadaaan/ULP Aceh), Rizal Aswandi (mantan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Aceh), Fenny Steffy Burase (EO Aceh Marathon 2018), dan Teuku Fadhilatul Amri.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah saksi tersebut perlu dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan bagi saksi-saksi nantinya. Terhadap pejabat ULP dan PUPR, kata Febri, KPK ingin  memperdalam proses pengadaan yang dilakukan, terutama pengadaan yang terkait dengan penggunaan dana DOKA.

"Sedangkan terhadap saksi ke-3 (Fenny Stefy Burase) ada informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang relevan dengan perkara ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (9/7).

Baca juga: KPK Terhadap Gubernur Irwandi Yusuf Terkait Dana Otsus" href="https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/07/04/pbbwpc409-ott-kpk-terhadap-gubernur-irwandi-yusuf-terkait-dana-otsus" target="_blank" rel="noopener">OTT KPK Terhadap Gubernur Irwandi Yusuf Terkait Dana Otsus

Febri menegaskan bahwa yang dilakukan saat ini adalah bagian dari proses hukum. KPK, kata Febri, diberi tugas untuk melakukan penanganan kasus korupsi dan perlu mendapat dukungan dari masyarakat.

"Karena yang dirugikan akibat korupsi adalah masyarakat itu sendiri," tegasnya.

KPK sebelumnya menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOKA tahun anggaran 2018.

Lembaga antirasuah itu juga telah menahan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi serta seorang pengusaha T Saiful Bahri. Dari temuan awal, KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOKA dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan 2 persen di tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: KPK Terbangkan Gubernur Aceh ke Jakarta

Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. 

KPK menjerat Irwandi, Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Ahmadi sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi. 

Baca juga: ICW: Dana Otsus Sering Diselewengkan

Baca juga: KPK Diminta Kaji Pencemar Citarum Dijerat Pasal Korupsi

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement