REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengimbau distributor dan pengecer susu kental manis (SKM) menarik peredaran produk tersebut dari pasar. Kepala Disperindag Biak Yubelius Usior di Biak, Selasa (10/7) mengatakan imbauan itu dikeluarkan menyusul surat larangan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang ditandatangani pada 22 Mei 2018.
"Disperindag akan melakukan penertiban terhadap peredaran penjualan produksi SKM di pasar, kios-kios dan toko modern. Saat ini kami masih menunggu koordinasi dengan BPOM, Dinas Kesehatan, dan Satgas Pangan untuk melakukan tindakan persuasif," kata Yubelius.
Surat edaran yang menyoal label dan iklan produk susu kental dan analognya seakan membuat publik kembali terlempar ke masa lalu saat kontroversi susu kental manis juga muncul. Ia mengakui dalam informasi di media massa, surat pelarangan peredaran SKM itu intinya melarang iklan produk susu kental manis menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun. "Iklan juga dilarang muncul pada jam tayang acara anak-anak, itu bunyi cuplikan salinan petikan surat edaran BPOM tersebut," katanya.
Baca: Ini Beda SKM dengan Krimer Kental Manis
Yubelius Usior mengakui perlu ada penanganan lebih lanjut terhadap pelarangan peredaran SKM di wilayah Kabupaten Biak Numfor. Karena produk susu ini sudah menjadi bahan konsumsi bagi masyarakat lokal dalam keseharian.
Yubelius mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo yang mengatakan, secara medis, produk susu kental manis memang tidak dianjurkan diberikan kepada anak-anak, terutama balita karena susu ini tidak cocok. "Kandungan gula dalam jenis produk susu kental manis lebih tinggi daripada kandungan proteinnya," ujarnya.
Hingga Selasa (10/7) penjualan Susu kental manis (SKM) di berbagai kios dan toko pasar Biak masih marak. Ini karena minimnya informasi yang diterima penjual bahan kebutuhan pokok untuk masyarakat lokal Biak.