REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi mengaku tak diundang ke dalam sidang majelis tinggi Partai Demokrat yang digelar Senin (8/7) lalu. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto tidak secara gamblang menjelaskan alasan partai bentukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut tidak mengundang TGB dalam sidang majelis tinggi Partai Demokrat tersebut.
"Belum tentu itu juga (tidak diundang karena sikap TGB yang berbeda dengan partai), tapi memang kita juga tidak tahu apa TGB ada di Jakarta atau tidak. Yang jelas media massa banyak yang tahu, kalau beliau mengetahui juga bisa hadir," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/7).
Agus mengatakan di dalam sidang majelis tinggi tersebut tidak harus dihadiri oleh seluruh anggota majelis tinggi. Menurutnya sidang tetap bisa dilaksanakan jika salah satu anggota tidak hadir.
"Sama seperti sidang DPR kalau sudah kuorum bisa dilaksanakan. Tidak harus seluruh anggota majelis tinggi harus hadir, salah satu salah dua tidak hadir sidang bisa dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Terlalu Dini, Menilai TGB Berpihak ke Jokowi
Baca juga: Dukungan TGB untuk Jokowi dan Kode Pilpres 2019
Saat disinggung terkait sikap TGB yang berbeda dengan sikap partai, Agus membenarkan bahwa sikap TGB termasuk pelanggaran etika. Pasalnya seluruh pendapat politik yang disampaikan oleh kader harus sejalan dengan apa yang ada dalam Partai Demokrat.
Terkait hal tersebut, rencananya Mahmamah Kehormatan Partai Demokrat akan memanggil gubernur Nusa Tenggara Barat dua periode itu. Namun hal tersebut diakuinya sama sekali tidak dibahas dalam sidang majelis tinggi kemarin.
Baca juga: Dukungan TGB ke Jokowi Sudah Izin SBY?
Selain itu Agus juga menegaskan bahwa Partai Demokrat akan memberikan sanksi kepada TGB yang diketahui memiliki sikap yang berbeda yaitu yang mendukung calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) di pilpres 2019, namun terkait sanksinya, wakil ketua DPR tersebut mengaku belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Ya namanya pelanggaran etika, kalau pelanggaran etika semua dipecat anggora DPR juga habis kan. Pasti ada derajat kesalahannya apa yang diputuskan dan semuanya sesuai peraturan perundangan yang ada," katanya.
Baca juga: Pengamat: Dukungan TGB Menyiratkan Keinginan Maju ke Pilpres
Baca juga: Masyarakat Telanjur Tempatkan TGB Sebagai Oposisi