REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan hingga hari ke-9 pendaftaran caleg DPR, belum ada satu parpol pun yang secara resmi mendaftar ke KPU. Hingga Kamis (12/7), KPU baru menerima pemberitahuan sementara tentang jadwal pendaftaran caleg dari masing-masing parpol peserta Pemilu 2019.
"Sampai hari ini, Kamis, tanggal 12 belum satu parpol pun yang mendaftarkan calon anggota DPR ke KPU RI. Tampaknya parpol akan memilih hari-hari terakhir masa pendaftaran. Bagi kami tentu saja, kita harap parpol memanfaatkan waktu sebaik-baiknya," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Wahyu mengingatkan, ada risiko bagi parpol yang mendaftarkan caleg di mas terakhir pendaftaran. Selain sudah mendekati masa penutupan, pendaftaran di hari-hari terakhir berpotensi membutuhkan tambahan waktu.
Dia melanjutkan, sampai saat ini belum ada laporan yang menyebut parpol mengalami kendala saat persiapan pendaftaran. Parpol juga tidak mengeluhkan pengisian syarat-syarat pancalonan caleg melalui sistem pencalonan (SILON KPU).
Bahkan, berdasarkan pantauan tim KPU, pengisian data SILON oleh 16 parpol peserta Pemilu 2019 sudah hampir 100 persen. "Setiap parpol pengsian SILON-nya sudah hampir 100 persen. Yang belum dilakukan hanya hadir secara fisik ke KPU, membawa dokumen pendaftaran sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu dan peraturan KPU," tutur Wahyu.
Lebih lanjut, dia pun mengkonfirmasi jika satu parpol yang berencana akan mendaftar pada Kamis siang, yakni PKB, membatalkan rencana tersebut. Wahyu tidak menjelaskan penyebab batalnya pendaftaran oleh PKB. Dia hanya membenarkan jika PKB menunda pendaftaran yang rencananya akan dilakukan pada Kamis.
Hingga saat ini, KPU baru menerima jadwal sementara pendaftaran caleg oleh sejumlah parpol peserta Pemilu 2019. Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra, pemberitahuan itu bersifat sementara.
Beberapa parpol yang sudah memberitahukan rencana jadwal pendaftaran caleg yakni Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Berkarya, Partai NasDem, PSI, PPP, PKS, PAN, PDIP, Gerindra, PKPI dan Partai Perindo. Sementara itu, Partai Golkar dan PBB belum memberitahukan jadwal pendaftaran caleg ke KPU.
"Pemberitahuan itu kami dapat dari LO parpol. Masih ada kemungkinan penundaan atau pembatalan pendaftaran dari jadwal yang sudah disampaikan," tutur Ilham.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota telah dibuka sejak Rabu (4/7) lalu. Pendaftaran dibuka hingga Selasa (17/7) pekan depan.
Pendaftaran ke KPU pusat hanya diperuntukkan bagi caleg DPR dengan jumlah daerah pemilihan (dapil) sebanyak 80 daerah. Sementara itu, pendaftaran caleg untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan di KPU setingkat masing-masing.