Kamis 12 Jul 2018 12:49 WIB

Rute Ganjil-Genap di Jakarta Masuk Google Maps

Sistem ganjil-genap di Jakarta diperluas selama pelaksanaan Asian Games.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Polisi mengatur lalu lintas saat uji coba perluasan ganjil-genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (2/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi mengatur lalu lintas saat uji coba perluasan ganjil-genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) sudah melakukan uji coba perluasan sistem ganjil-genap di Jakarta sejak 2 Juli 2018. Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) Bambang Prihartono memastikan, rute ganjil-genap sudah disesuaikan dengan peta Google atau Google Maps.

"Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Google Maps untuk mengetahui rute alternatif bagi kendaraan yang terdampak ganjil-genap," kata Bambang, Kamis (12/7).

Dengan begitu, Bambang memastikan masyarakat lebih cepat mengenal kebijakan perluasan ganjil-genap. Ia mengharapkan, penyesuaian yang juga diterapkan di Google Maps dapat mempercepat masyarakat untuk beradaptasi.

Selain itu, Bambang menilai, masyarakat juga mendapatkan manfaat utama, yaitu informasi mengenai pengalihan rute. "Terutama, jalur mana yang harus dilalui jika menggunakan kendaraan pribadi agar tidak melanggar kebijakan ganjil-genap," kata Bambang.

Dia mengatakan, pengguna Google Maps juga bisa memperkirakan waktu tempuh sesuai rute yang dilewati akibat terdampak ganjil-genap. Pertimbangan waktu tersebut diharapkan bisa membuat masyarakat berpindah kepada kendaraan umum jika rute pengalihan justru memakan waktu lebih lama.

Perluasan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas yang dipersiapkan tersebut untuk mendukung Asian Games 2018. Sebelumnya, ganjil-genap hanya diterapkan di tiga ruas jalan arteri Jakarta pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB dari Senin hingga Jumat.

Sistem tersebut diperluas hingga sepuluh ruas jalan arteri di Jakarta. Tak hanya ruasnya yang ditambah, waktu penerapan juga ditambah menjadi pukul 06.00 WIB-21.00 WIB setiap hari, termasuk Sabtu dan Ahad.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement