Selasa 17 Jul 2018 13:30 WIB

Masyarakat Bisa Beri Rekam Jejak untuk Caleg Mantan Koruptor

KPU meneliti status hukum caleg berdasarkan data KPK dan MA.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan masyarakat bisa memberikan masukan tentang rekam jejak caleg yang telah resmi didaftarkan. Masukan itu bisa disampaikan setelah para caleg resmi ditetapkan sebagai daftar caleg sementara (DCS) dan dipublikasikan oleh KPU.

Menurut Arief, masukan tersebut akan digunakan untuk menambah informasi tentang figur-figur caleg. Utamanya untuk menguatkan status para caleg dari tiga tindak pidana yakni, korupsi, kejahatan seksual kepada anak dan narkoba.

"Nanti ada masukan dari masyarakat soal para caleg ini. Nanti kan caleg-caleg itu akan diumumkan. Kemudian masyarakat bisa memberikan masukan," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/7).

Masukan itu bisa disampaikan setelah caleg ditetapkan dalam DCS dan nama-namanya dipublikasikan dalam kan resmi KPU. Berdasarkan jadwal dan tahapan Pemilu 2019, pemberian masukan kepada caleg dibuka sejak 12 Agustus - 21 Agustus mendatang.

Pemberian masukan ini juga dilakukan setelah syarat pendaftaran caleg diverifikasi oleh KPU. Selama verifikasi berkas pencalonan pada 5-18 Juli, KPU meneliti status hukum caleg berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA).

Arief mengungkapkan jika saat ini KPU telah meminta kedua lembaga untuk mengirimkan data mantan narapidana kasus korupsi, mantan narapidana narkoba dan mantan narapidana kejahatan seksual kepada anak. Namun, kedua lembaga belum menyampaikan daftar ketiga jenis mantan narapidana itu.

"Kami harapkan data itu bisa segera disampaikan supaya bisa digunakan pada saat verifikasi syarat caleg," tegas Arief.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, tiga mantan narapidana di atas tidak diperbolehkan menjadi caleg.  Larangan ini diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 Bab II Bagian Kesatu tentang Umum.

Bunyi pasal itu yakni:Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement