Senin 23 Jul 2018 17:24 WIB

Menkumham Copot Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat

Menkumham mengaku akan terus melakukan pembenahan.

Rep: dian fath risalah/ Red: Muhammad Hafil
 Lukisan Menkuham Yasonna Laoly Karya WBP Buta Warna dari Rutan Cipinang yang dipamerkan di AEO 2018.
Foto: Dian Fath Risalah/Republika
Lukisan Menkuham Yasonna Laoly Karya WBP Buta Warna dari Rutan Cipinang yang dipamerkan di AEO 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mencopot Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Indro Purwoko setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen pada Sabtu (21/7) kemarin. Tak hanya itu, Yasonna juga memberhentikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kumham Jabar, Alfi Zahrin.

Dua pejabat tersebut diberhentikan lantaran dinilai turut bertanggung jawab atas kasus suap pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin yang menjerat Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.

"Saya baru saja menandatangani surat keputusan pemberhentian Kakanwil Jabar dan Kadivpas. Ini sama seperti yang terjadi di pekanbaru. Kakanwil bertangggung jawan. Dua tingkat di atas jadi jajaran bertanggung jawab dua tingkat di atas kalapas, Kadivpas, Kakanwil, supaya juga jadi pelajaran ke depannya," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham Jakarta, Senin (23/7).

Untuk sementara, Yasonna mengatakan posisi Indro digantikan oleh Dodot Adit Koeswanto yang sebelumnya menjabat Kadiv Administrasi Kanwil Kumham Jabar. Sementara posisi Kadivpas untuk sementara diisi oleh Kalapas Cirebon Agus Irianto dan Kalapas Banceuy, Kusnali ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Sukamiskin menggantikan Wahid Husen.

Yasonna menyebut bakal segera melakukan seleksi untuk mengisi posisi Kakanwil Jabar, Kadivpas dan Kalapas Sukamiskin. Namun, Yasonna mengakui sulit untuk mencari pejabat yang tepat untuk memimpin lapas khusus koruptor ini.

"Pembenahan akan terus kita lakukan. Penempatan orang secara khusus di Sukamiskin jadi perhatian khusus kita. Saya ajukan beberapa nama, sedang dicek track record. Supaya kita menempatkan orang yang pas. Lapas Sukamiskin itu sangat menggoda," katanya.

KPK resmi menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. yang bertentangan dengan kewajibannva terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin.

Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan 1.410 dollar AS, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.

Fahmi diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri. Pemberian tersebut dilakukan Fahmi agar mendapat sejumlah fasilitas di dalam sel dan kemudahan keluar masuk Lapas Sukamiskin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement