Rabu 25 Jul 2018 19:29 WIB

MK Tolak Permohonan Ahmadiyah, Menag: Patuhi Putusan Itu

Putusan hukum itu tidak ada yang memuaskan semua pihak.

Menteri Agama Lukman Hakim
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Agama Lukman Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini telah menolak seluruhnya permohonan jemaat Ahmadiyah atas pasal penodaan agama. Menanggapi hal itu, Lukman mengimbau agar semua pihak menghormati dan mematuhi putusan tersebut.

"Ya, tentu kita semua harus menjunjung tinggi putusan hukum. Bagaimanapun negara ini adalah negara hukum, semua kita wajib tunduk apa pun yang sudah diputus peradilan kita. Apalagi, MK itu putusannya pertama dan final," ujar Lukman seusai membuka kegiatan lokakarya di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (25/7).

Dia mengatakan, putusan hukum itu tidak ada yang memuaskan semua pihak. Karena itu, kata dia, setuju atau tidak jemaat Ahmadiyah harus menerima putusan MK itu.  "Memang putusan hukum itu tidak ada yang memuaskan semua pihak. Oleh karenanya, apa pun saya berharap semua kita mematuhi putusan itu," kata Lukman.

Seperti diketahui, MK membacakan putusan pada Senin (23/7) lalu pukul 10:39 WIB. Putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Dr Anwar Usnan dan dibacakan secara bergantian oleh delapan anggota mahkamah lainnya.

Hadir pula dalam sidang putusan tersebut, kuasa hukum Presiden dan kuasa hukum DPR serta para pihak terkait, seperti para kuasa dari LDDI, YLBHI, Komnas Perempuan, dan Majelis Ulama Indonesia yang diwakili oleh Lukman dan Erfandi SH MH serta Hasbullah SH sebagai kuasa hukum MUI.

Permohonan jemaat Ahmadiyah disidangkan pertama kali pada 25 Agustus 2017 lalu. Kemudian, disidangkan sebanyak 13 kali oleh panel mahkamah. "Alhamdulillah, Allah meridhai kami untuk tetap merawat dan menjaga NKRI dengan instrumen hukum, yakni tegaknya UUPNPS tahun 1965 karena bila UU ini diruntuhkan maka NKRI akan tercabik-cabik dan penghinaan dan penodaan agama makin marak dilakukan oleh orang-orang yang ingin merusak kerukunan dan persatuan umat dalam kerangka NKRI," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement