Selasa 31 Jul 2018 07:07 WIB

Guru Imbau Sekolah tak Diliburkan Selama Asian Games

Penerapan tilang perluasan ganjil-genap akan mulai diberlakukan per 1 Agustus 2018

Rep: Rahma Sulistya/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Asian Games 2018
Foto: dok. Istimewa
Asian Games 2018

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 24 Jakarta, Anderson Muslim, mengungkapkan agar para pelajar jangan diliburkan pada saat perhelatan Asian Games 2018. Jika ingin mengajak para pelajar untuk menonton pertandingan Asian Games, justru para siswa harus masuk sekolah.

"Kalau mau mereka nonton (pertandingan di Asian Games), ya lebih baik mereka sekolah tapi kita ajak nonton. Jadi mereka sekolah nih, kalau mereka mau diajak nonton, ya kita ajak nonton, dibandingkan mereka diliburkan," kata Anderson saat ditemui Republika di SMA Negeri 24 Jakarta, Senin (30/7).

Menurut dia, sekolah tidak perlu diliburkan karena kurang efektifit dalam mengurangi kemacetan. Jika diliburkan pun, para siswa justru lebih senang main ketimbang nonton pertandingan Asian Games, baik dari televisi maupun menontonnya secara langsung.

"Kalaupun libur, mereka malah lebih senang main. Untuk nonton, mereka di rumah pun mungkin malas ya, mereka lebih pilih jalan-jalan. Tapi kalau mereka dari sekolah kan langsung diajak saja ke sana," tutur Anderson.

Kebijakan meliburkan sekolah, dirasakan Anderson baru pertama kali ini, karena sebelumnya jika ada perhelatan olahraga tidak pernah sampai meliburkan sekolah. Tetapi ia kebijakan untuk meliburkan sejumlah sekolah untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.

"Baru kali ini (kebijakan meliburkan sekolah). Sebelumnya mungkin enggak ada akses jalan yang buat bus atlet macet. Tapi kalau macet sih ya kasihan juga itu, karena ada target waktu sekian. Mungkin dengan libur sekolah bisa kurangi itu," kata Anderson.

Namun, pihak SMA Negeri 24 Jakarta mengaku belum mendapatkan surat resmi dari Dinas Pendidikan DKI maupun Kementerian Pendidikan RI, terkait libur selama sembilan hari selama Asian Games. Sehingga, jika hingga sampai di hari H belum ada surat tersebut, pihak sekolah tidak akan meliburkan murid-murid.

Salah seorang siswa kelas 11 IPA 1 SMA Negeri 24 Jakarta bernama Andika, mengaku senang jika harus libur sekolah saat Asian Games 2018 berlangsung. Saat ditanya apakah akan menonton Asian Games saat libur sekolah, dia hanya tertawa.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan ada penambahan jumlah sekolah yang diliburkan, selain 34 sekolah yang sudah diliburkan. Penambahan jumlah sekolah karena ada sekitar tiga sekolah yang menjadi jalur lalu lintas bus atlet Asian Games.

"Sudah 34 sekolah, nanti ada dua atau tiga sekolah lagi (yang diliburkan), karena ada gor yang digunakan. Hanya sekolah yang berada di area lalin," jelas dia di Plaza Barat GBK.

Selain dengan meliburkan sejumlah sekolah, juga akan ada penerapan sistem ganjil-genap untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Penerapan sistem ganjil-genap yang dimulai pada 2 Juli-31 Juli 2018.

Sedangkan untuk pemberlakuan perluasan ganjil-genap, dimulai pada 1 Agustus 2018. Penutupan 19 pintu tol juga akan dilakukan pada jam-jam tertentu, yaitu pukul 06.00-17.00 WIB, dan pukul 12.00-21.00 WIB.

Petugas Polda Metro Jaya akan segera memberlakukan tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengemudi mobil pribadi yang melanggar di kawasan perluasan aturan plat nomor ganjil-genap mulai Rabu (1/8) mendatang.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKB Polisi Budiyanto mengatakan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018.

Setelah sosialisasi dilaksanakan, petugas Polda Metro Jaya menerapkan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar. Budiyanto menegaskan polisi tidak memberikan toleransi kepada pengendara yang melanggar di kawasan ganjil-genap karena telah melaksanakan pentahanan.

Bagi pelanggar, polisi akan menjerat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai Pasal 287 Ayat 1, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement