REPUBLIKA.CO.ID,TEHERAN -- Duta Besar RI untuk Iran Octavino Alimuddin mengatakan, nota kesepahaman yang telah disepakati terkait perlindungan hak anak dan perempuan dapat lebih berperan di keluarga dan mengembangkan kemampuan kewirausahaan pada bidang ekonomi kreatif. Selanjutnnya MoU itu diharapkan juga dapat melindungi anak-anak dari berbagai muatan negatif di dunia maya.
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise dengan Wakil Presiden yang menangani masalah perempuan, anak dan keluarga Masoumeh Ebtekar, Menteri Kehakiman serta Menteri Tenaga Kerja dan Sosial Iran. Mereka berharap berharap kaum perempuan kedua negara dapat bekerja sama di sektor pariwisata dan teknologi informasi serta membantu Pemerintah dalam melindungi keluarga dan anak dari kejahatan siber.
Mengacu pada MoU tersebut, pemerintah Indonesia dan Iran akan melanjutkan kerja sama untuk saling mendukung di forum internasional terkait hak perempuan dan hak anak. Pada tataran bilateral, pemerintah RI dapat belajar dari Iran tentang penanganan krisis pada keluarga seperti konsultasi genetik sebelum pasangan menikah. "Sebaliknya Iran dapat belajar dari Indonesia tentang upaya pemerintah dalam menangani kekerasan domestik rumah tangga (KDRT)," kata Octavino Alimuddin, baru-baru ini.
Octaviano menjelaskan, kerja sama konkret yang akan dilakukan berdasarkan MoU tersebut meliputi kajian dan analisa potensi kekerasan terhadap wanita di kedua negara, pertemuan antara wanita pengusaha RI-Iran dengan memanfaatkan teknologi informasi dab upaya yang dilakukan dlm melindungi anak mengakses konten negatif di dunia maya.