Jumat 03 Aug 2018 21:52 WIB

Nanang Jabat Plt Bupati Lampung Selatan

Saat pelantikan Gubernur berpesan menghentikan perilaku yang melanggar.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Indira Rezkisari
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wakil Bupati Nanang Ermanto menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, setelah Zainuddin Hasan tertangkap tangan KPK dalam kasus fee proyek infrastruktur pada akhir Juli lalu. Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo menyerahkan Surat Penugasan Plt Bupati Lampung Selatan kepada Nanang.

"Saya berpesan kepada seluruh jajaran SKPD di lingkungan Pemprov Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan untuk bersama-sama introspeksi diri. Hari ini bahasanya bukan lagi berhati-hati, tetapi berhenti terhadap perilaku-perilaku yang berpotensi terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang berdampak pada konsekuensi hukum," kata Ridho saat menyerahkan SK Plt Bupati Lampung Selatan, Jumat (3/8).

Kepada jajaran Pemkab Lampung Selatan, Ridho meminta tetap menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di kabupaten tersebut sebagaimana biasa. Menurutnya, ketika menghadapi badai apakah kapal hari ini akan dapat terus berjalan sesuai dengan tujuannya. Jajaran di Kabupaten Lampung Selatan bisa menjaga keseimbangan menjalankan kapal pemerintahan Lampung Selatan dengan stabil.

“Penumpang tetap tenang walaupun adanya badai yang terjadi. Tentunya birokrasi dan kepemimpinan tidak akan menjadi tangguh tanpa adanya ujian dan cobaan," kata Ridho.

Jabatan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto tersebut untuk mengisi kekosongan kursi jabatan Bupati Lampung Selatan (non-aktif) Zainuddin Hasan yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

"Saya berpesan kepada Pak Nanang dan para pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, kejadian beberapa waktu lalu merupakan ujian dan cobaan, bukan hanya terhadap bupati dan keluarga besarnya, tetapi juga ujian dan cobaan terhadap jajaran Pemkab Lampung Selatan," ujar Gubernur.

Penyerahan SK Plt Bupati Lamsel sendiri dilakukan di Ruang Abung, Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Jumat (3/8) berdasarkan Surat Keputuran Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18/5295/SJ tanggal 27 Juli 2018.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diatur ketentuan yakni pada ketentuan Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa “Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya". Lalu, Pada Pasal 66 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa "Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara".

Nanang Ermanto dikenal pernah menjabat di jajaran birokrasi pada tingkat bawah yakni mulai dari kepala desa hingga terakhir wakil bupati. Kepada Nanang, Gubernur berharap terjadi lompatan pembangunan dan percepatan yang luar biasa dalam tiga sampai empat tahun terakhir ini.

"Kabupaten Lampung Selatan merupakan daeran terdepan di Provinsi Lampung yang merupakan gerbangnya Pulau Sumatra. Segala hal dimiliki kabupaten tersebut seperti bandara, pelabuhan, jalan tol, perencanaan kawasan industri dan pariwisata serta semua potensi lainnya,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement