Rabu 08 Aug 2018 06:46 WIB

Kemendag akan Kaji Tuntutan AS

Indonesia sudah mengubah sejumlah peraturan yang dirasa merugikan AS.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Apel
Foto: Prayogi/Republika
Apel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan pemerintah belum menentukan sikap terhadap rencana Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi sebesar 350 juta dolar AS atau sekitar Rp 5 triliun kepada Indonesia. Ia akan mempelajari terlebih dahulu dokumen World Trade Organization (WTO) yang memuat tentang sanksi tersebut.

Menurut Oke, sanksi tersebut masih belum diputuskan karena ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. "Sembari menunggu ini, kami akan pelajari dulu apakah nanti mekanismenya akan dialog dulu atau seperti apa," tuturnya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (7/8).

Oke belum bisa menyampaikan dampak apa saja yang akan terjadi dengan penetapan sanksi ini. Paling pasti, kemungkinan dampak jangka pendek adalah Indonesia harus membayar sesuai dengan jumlah yang ditentukan.

Indonesia sebenarnya sudah mengubah peraturan-peraturan yang selama ini dirasa merugikan hubungan perdagangan AS dengan Indonesia, termasuk Peraturan Kementerian Perdagangan dan Peraturan Kementerian Pertanian. "Tapi, mereka mungkin belum puas dengan itu. Mungkin ya," ucap Oke.

Baca juga, AS Minta WTO Kenakan Tarif Tinggi untuk Produk Indonesia

Oke belum bisa memastikan apakah perubahan tersebut telah disampaikan WTO ke Amerika. Ia berharap, WTO dapat menjadi penengah dengan menyampaikan upaya perbaikan persoalan perdagangan kepada Amerika. Terlebih, Indonesia telah menyelesaikan perubahan dalam jangka waktu delapan bulan, sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan Amerika.

Atas rekomendasi WTO, terdapat 18 ketentuan dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) dan peraturan menteri pertanian (permentan) yang harus diubah terkait aturan soal impor produk hortikultura dan hewan, termasuk anggur, kentang, apel, bawang, bunga, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi.

Amerika tercatat mengajukan permohonan pada WTO untuk menjatuhkan sanksi kepada Indonesia, Senin (6/8). Sanksi diberikan karena Indonesia tidak mengindahkan putusan WTO yang memenangkan Amerika dan Selandia Baru terhadap restriksi impor produk daging dan hortikultura di tingkat banding 2017 lalu.

Dalam tuntutannya, AS menuding pemerintah Indonesia tidak menjalankan putusan WTO dengan masih memberikan batasan terhadap impor makanan, tanaman maupun produk hewan lainnya. Sebagai kompensasi, Amerika mendesak WTO menjatuhkan sanksi dianggap sebagai ganti rugi dampak buruk yang muncul akibat kebijakan Indonesia tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement