Rabu 08 Aug 2018 09:55 WIB

Maling Nekat Sandera Polisi Saat Ditangkap

Para pelaku ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Muhammad Hafil
Pencurian dalam rumah. Ilustrasi.
Foto: steadfasthomeinventory.com
Pencurian dalam rumah. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang anggota Tim Opsnal Unit 3 Subditum Jatanras, hampir saja disayat lehernya dengan pisau cutter yang direbut salah seorang pelaku pencurian. Pelaku nekat melakukan perlawanan karena ingin kabur, tetapi tindakan ini berhasil digagalkan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tindakan nekat pelaku ini dilakukan saat dalam perjalanan menuju Mapolda Metro Jaya. "Tersangka ada empat orang, AY, KH, AR, dan ARY. Saat penangkapan ARY ini pelaku mencoba lakukan perlawanan," jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/8).

Pelaku ARY berusaha menyerang petugas menggunakan pisau cutter dengan cara mengarahkannya ke leher Brigadir Chandra. Namun, dapat dihalau oleh petugas lainnya, dan sempat terjadi rebutan pisau cutter sehingga mengakibatkan luka ringan sayatan di tangan petugas.

"Saat ini petugas yang mengalami luka sedang mendapatkan perawatan di RS Polri sekaligus divisum," jelas Argo.

Para pelaku ini merupakan pencuri sepeda motor atau barang elektronik lainnya, dengan mencongkel masuk ke dalam rumah targetnya. Terakhir, keempat pelaku melakukan pencurian sebuah sepeda motor, laptop, dan handphone dalam satu rumah di wilayah Kampung Kebon Rampok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Para pelaku ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Pelaku AY yang berperan sebagai joki ditangkap pada Jumat (3/8) sekitar pukul 10.00 WIB dikediamannya yakni di wilayah Teluk Naga, Kota Tangerang.

Kemudian pelaku KH yang juga berperan sebagai joki, ditangkap pada Jumat (3/8) sekitar pukul 09.30 WIB juga dikediamannya yang berada di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Pelaku AR yang berperan sebagai pembeli barang curian, ditangkap pada Sabtu (4/8) sekitar pukul 02.00 WIB juga ditangkap dikediamannya di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

"ARY ini berperan sebagai orang yang masuk ke dalam rumah. Dia kita tangkap di wilayah Gantar, Indramayu, Jawa Barat hari Sabtu (4/8) ya. Dia kabur ke Indramayu," jelas Argo.

Akibat perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement