Selasa 21 Aug 2018 16:20 WIB

Sidang Perdana Zumi Zola Digelar Kamis

Zumi Zola menjadi tersangka dalam dua kasus sekaligus yang disidik KPK.

Rep: Antara, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jambi Zumi Zola akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang akan dilaksanakan pada Kamis (23/8). Zumi adalah tersangka dua kasus yaitu dugaan pemberian suap dan penerimaan gratifikasi yang kasusnya disidik KPK.

"Perkara No. 72/Pid.Sus/TPK/2018 atas nama Zumi Zola Zulkifli akan melangsungkan sidang pertama pada Kamis, 23 Agustus 2018 pukul 09.00 WIB," kata juru bicara pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sunarso di Jakarta, Selasa (21/8).

Hakim yang akan memimpin persidangan adalah Yanto (ketua majelis hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat). Adapun, Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi masing-masing sebagai anggota majelis hakim.

Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. Ia juga berstatus tersangka dalam kasus pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Kasus ini bermula dari tertangkap tangannya anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin pada November 2017. Dalam kasus pemberian suap, Zumi Zola meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD 2018 Jambi serta melakukan pengumpulan dana dari kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lainnya serta pengumpulan dana yang akan diperuntukan para anggota DPRD.

Dari dana terkumpul tersebut, Arfan melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp 3,4 miliar.

Selama proses berjalan, KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp 700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK.

Saat ini Supriyono, Erwan Malik, Arfan dan Saipudin sudah divonis. Namun, baru putusan Supriyono yang berkekuatan hukum tetap, sedangkan tiga yang lainnya masih dalm proses banding

Kuasa hukum Zumi Zola, M Farizi mengaku siap dengan dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK. Diketahui, berkas penyidikan tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Pemprov Jambi sudah rampung. Berkas penyidikan Zumi pun dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Harus siap," tegasnya saat dihubungi, Senin (20/8).

Menurut Farizi, dalam dakwaan nanti yang harus memiliki persiapan adalah JPU KPK. "Karena, mengacu kepada asas praduga tidak bersalah maka JPU  yang melimpahkan berkas perkara ke pengadilan harus menyiapkan alat bukti," tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement