Kamis 23 Aug 2018 15:42 WIB

Pengamat: Menteri Masuk Tim Kampanye tak Baik Secara Etika

Pengamat mengatakan tidak ada aturan menteri dilarang untuk masuk tim kampanye.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bayu Hermawan
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, adanya menteri yang masuk ke dalam tim kampanye tak bagus secara etika. Meskipun aturan tak melarang, menurutnya menteri memiliki fungsi strategis untuk membuat kebijakan.

"Boleh saja (kampenye), tapi secara etika kan gak bagus dan mengganggu juga," katanya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (23/8).

Agus menegaskan, seorang menteri seharusnya mengemban jabatannya hingga masa kabinet berakhir. Dengan diikutsertakan ke dalam tim kampanye, kata dia, secara otomatis menteri tak lagi kerja secara serius.

Menurutnya, menteri ikut kampanye merupakan salah satu iklim politik yang biasa terjadi di Indonenesia. Bahkan, hal itu telah terjadi sejak pemerintahan sebelumnya. Namun, saat ini keterlibatan menteri dalam tim kampanye lebih terbuka akibat informasi yang bisa diakses siapa saja.

"Kalau mau kampanye sebaiknya mundur, tapi kalau mundur semua, kan kosong. Bagaimana lagi, iklim politik kita begitu," ujarnya.

Agus menduga, mulai saat ini menteri yang masuk dalam tim kampanye praktis jarang ke kantor. Pasalnya, para menteri itu harus mengikuti rapat-rapat pemenangan. Karena itu, tidak akan ada keputusan penting yang akan keluar.

"Banyak menteri rapat pemenangan,  jarang di kantor, yang kerja hanya dirjennya. Harusnya menteri sampai kabinet selesai," kata dia.

Baca juga: Menteri Ikut Tim Pemenangan Jokowi, Ini Kata Istana

Sebelumnya, Koalisi Indonesia Kerja (KIK) telah mendaftarkan susunan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (21/8). Dari susunan itu, terdapat sejumlah pejabat pemerintahan yang dilibatkan sebagai tim kampanye.

Nama-nama itu di antaranya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebagai dewan denasihat, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai wakil ketua, serta Menko PMK Puan Maharani, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebagai dewan pengarah. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan mundur dari TKN agar fokus mengurus APBN.

Berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menteri memang diperbolehkan menjadi anggota tim kampanye. Namun, berdasarkan pasal 302 ayat 2, cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye hanya dapat diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye. Sementara berdasarkan ayat 3, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye.

Baca juga: Sri Mulyani Urung Masuk Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf

Belakangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani urung masuk daftar Tim Kampanye Nasional (TKN) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2019-2024 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti di Jakarta, Selasa (21/8) mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta Sri Mulyani untuk berfokus mengelola keuangan negara.

"Kondisi ekonomi global yang sangat dinamis dan pengelolaan APBN dan keuangan negara membutuhkan perhatian penuh dari Menteri Keuangan. Presiden telah meminta agar Menkeu fokus pada tugas negara saat ini," ujar Nufransa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement