Selasa 28 Aug 2018 13:05 WIB

Besok, Bawaslu Putuskan Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga

Bawaslu akan menggelar pleno untuk membahas status kasus dugaan mahar politik

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar.
Foto: Republika
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memutuskan status kasus dugaan mahar politik yang dilakukan oleh cawapres Sandiaga Uno, pada Rabu (29/8). Bawaslu akan terlebih dulu menggelar pleno untuk membahas hal tersebut.

"Nantinya seperti apa status laporan yang dilakukan, kami akan dalami dalami dalam pleno yang akan kami lakukan pada besok," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (28/8).

Setelah pleno, akan dilanjutkan dengan publikasi hasil dan konferensi pers. Sebelumnya, pada Senin (27/8), Fritz mengatakan jika Bawaslu belum dapat memanggil pihak lain dalam kasus dugaan mahar politik yang pertama kali diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief itu.

Penyebabnya, Andi Arief tidak pernah hadir dalam empat kali pemanggilan yang dilakukan oleh Bawaslu. Padahal, kesaksian Andi Arief sangat menentukan untuk memanggil sejumlah pihak lain, termasuk terlapor Sandiaga Uno.

"Apa dasar kami memanggil yang lain. Sedangkan yang menduga adanya hal tersebut, tidak menyampaiakn kepada kami bahwa apa ini benar atau tidak. Yang tahu adalah Pak Andi Arief," tegas Fritz.

Bawaslu, pun menurutnya tidak bisa bertindak seenaknya dalam menelusuri kasus tersebut. Bawaslu bisa dianggap salah jika memanggil orang lain tanpa ada kesaksiaan dari saksi yang pertama kali menyampaikan informasi dugaan mahar politik tersebut.

Karena itu, kesaksian Andi Arief, sebenarnya bisa memberikan keyakinan kepada Bawaslu bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran atau belum. Setelah adanya keyakinan, Bawaslu baru bisa memanggil pihak lain yang terkait.

"Pertanyaannya adalah kami tidak memiliki bukti apa-apa yang mengarah kepada dugaan pelanggaran tersebut telah terjadi apa tidak. Sekarang kan tidak ada bukti yang dapat mendukung bahwa telah terjadi sebuah dugaan pelanggaran tersebut. Bukti yang dapat meyakinkan yang dapat meyakinkan kami, bahwa sebuah dugaan telah terjadi," tambah Fritz.

Sebelumnya, pelaporan terhadap dugaan mahar politik Sandiaga Uno diawali  oleh cicitan Andi Arief di akun Twitter-nya. Andi menyebut Prabowo Subianto sebagai "jenderal kardus".

Hal itu disebabkan Prabowo yang menjadikan Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden pendampingnya. Untuk hal itu, Andi menyebut Sandiaga Uno telah memberikan uang sebesar Rp 500 miliar untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS. Sandiaga sendiri sempat memberikan penjelasan dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan untuk kepentingan kampanye PAN dan PKS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement