Senin 03 Sep 2018 18:27 WIB

Polemik KPU-Bawaslu Dorong Ketidakpastian Hukum

Putusan uji materi MA tergantung pada putusan uji materi di MK.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Daftar bakal caleg eks koruptor yang dikembalikan KPU ke parpol.
Foto: republika
Daftar bakal caleg eks koruptor yang dikembalikan KPU ke parpol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono, mengatakan polemik antara KPU dan Bawaslu terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg akan mengurangi kepercayataan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu juga memicu adanya ketidakpastian hukum soal aturan pendaftaran bakal caleg Pemilu 2019.

"Kondisi ini berpengaruh terhadap kepercayaan (kepada penyelenggara). Bagaimana ini (sesama) penyelenggara pemilu tidak akur. Kan ini juga jadi masalah padahal mereka satu kesatuan penyelenggara pemilu" ujar Harjono kepada wartawan di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/9). 

DKPP meminta KPU dan Bawaslu harus segera menyelesaikan perbedaan pandangan mereka. Jika tidak, ada potensi akan semakin berlarut-larut. Harjono khawatir hal ini mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara dan hasil pemilu.

"Saya katakan bahwa kerja ini harus baik karena menyangkut kepercayaan dan menyangkut hasil pemilu," tegasnya.

Lebih lanjut, Harjono mengungkapkan jika DKPP akan memfasilitasi pertemuan tripartit antara KPU dan Bawaslu pada Rabu (5/9). Pertemuan itu rencananya digelar Rabu malam.

Namun, hasil dari pertemuan tripartit antara DKPP, KPU dan Bawaslu ini, sangat tergantung dari sikap KPU dan Bawaslu. "Kalau masing-masing bertahan, ya itu hak mereka. Kalau memang bertahan (mempertahankan pendapat masing-masing) ya kuncinya di Mahkamah Agung (MA). Kami tidak bisa memaksa KPU dan Bawaslu," ungkapnya.

Harjono mengingatkan, putusan uji materi di MA masih sangat tergantung pada putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, jika KPU dan Bawaslu menunggu putusan MA, maka proses pelaksanaan teknisnya akan tetap panjang. "Nanti akan ada ketidakpastian hukum yang terus berlanjut," tegasnya.

Karena itu, dia menyarankan masing-masing lembaga menurunkan egonya dan bisa mengalah. Jika tidak bisa, perlu dicari penyelesaian yang saling menguntungkan. "Mungkin bisa apakah nanti salah satunya mundur atau mengalah atau win-win solution," ungkap dia.

Saat ini,  KPU dan Bawaslu masih berpedoman padangan terhadap mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg. Bawaslu memutuskan meloloskan kembali mantan koruptor menjadi  bakal caleg.

Alasannya, Bawaslu menilai aturan yang dibuat KPU sebagai pedoman pendaftaran bakal caleg tidak sesuai dengan  UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. KPU akhirnya meminta seluruh daerah menunda pelaksanaan putusan Bawaslu dan jajarannya  yang meloloskan  mantan koruptor menjadi bakal caleg.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement