REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari, memberikan klarifikasi atas status bakal caleg Abdul Salam dari Kota Palopo yang sebelumnya disebut sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Nasdem menegaskan Abdul Salam bukan mantan narapidana korupsi.
Lewat keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Senin (3/9) malam, Basari menjelaskan Abdul Salam sebelumnya mendaftar sebagai bakal caleg DPRD Kota Palopo dari Partai Nasdem. Saat mendaftar, dia terlambat menyerahkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Surat keterangan itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal caleg DPRD. "Beliau (Abdul Salam) baru mengajukan ke PN sore hari. Kemudian, PN menyuruh datang esok harinya. Alhasil terlambat (menyerahkan salah satu berkas pendaftaran bakal caleg)," ujar Basari.
Atas keterlambatan itu, KPUD Kota Palopo menyatakan status pendaftaran Abdul Salam menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Selanjutnya, Abdul Salam dan DPD Nasdem Kota Palopo mengakukan sengketa ke Panwaslu.
Panwaslu Kota Palopo mengabulkan permohonan sengketa atas putusan KPUD Kota Palopo itu. Sebab, dalam persidangan terbukti jika keterlambatan mengumpulkan surat keterangan dari PN bukan merupakan kesalahan Abdul Salam.
"Nah, entah mengapa kemudian nama Abdul Salam ini masuk ke dalam 12 nama mantan narapidana korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu sebagai bakal caleg DPRD. Padahal, dia tidak pernah menjadi narapidana korupsi dan tidak pernah terlibat kasus korupsi," tegas Basari.
Sebelumnya, dalam sejumlah pemberitaan media massa, nama Abdul Salam masuk dalam data 12 mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg. Data ini dihimpun berdasarkan catatan dari koalisi masyarakat untuk pemilu bersih.
Pada Senin (3/9), Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih sudah meralat data yang mereka tulis sebelumnya. "Kasus Palopo dicabut dulu untuk dicek putusannya," ujar salah satu perwakilan koalisi, Hadar Nafis Gumay, lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan.