REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan melakukan pengkajian untuk menetapkan apakah kebijakan perluasan ganjil-genap akan dilanjutkan setelah perhelatan Asian Paragames 2018 usai. Kajian itu dilakukan terkait aspek sosial dan ekonomi.
"Kita masih lakukan pengkajian terkait permanen atau tidak ganjil-genap," kata Kepala Dishubtrans Andri Yansyah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (3/9).
Sebelumnya, Dishubtrans telah melakukan survei internal. Namun, hal itu hanya terkait dengan penerapan ganjil genap untuk jangka pendek. Dari hasil survei itu ditetapkan bahwa waktu, persiapan, dan pelaksanaan ganjil genap telah dilakukan dengan baik.
Hasil survei menunjukkan pola pergerakan masyarakat sudah terbentuk. Sehingga diputuskan untuk melanjutkan ganjil genap hingga pelaksanaan Asian Paragames yang akan berlangsung pada Oktober 2018.
Pemberlakuan ganjil genap saat Asian Paragames 2018 sebenarnya dinilai tak terlalu signifikan. Karena cabang olah raga yang dimainkan dalam ajang tersebut tidak terlalu banyak. Jumlah peserta juga tak banyak. Karenanya, kondisi jalan ketika rangkaian lomba berlangsung diprediksi akan lengang.
Kendati demikian, ganjil genap akan tetap diterapkan, terutama di lokasi sekitar Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan untuk memastikan peserta lomba akan sampai ke arena dalam waktu tak lebih dari 30 menit.
Menurut Andri, saat ini Dishubtrans mendapatkan amanat untuk melakukan kajian lebih luas mengenai penerapan ganjil genap. Kajian ini tak hanya menyangkut bidang transportasi, namun juga melihat dampak kebijakan itu dari aspek sosial ekonomi.
Keinginan Dishubtrans untuk menerapkan ganjil genap secara permanen telah sejalan dengan apa yang diinginkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Kedua lembaga ini masih mempertimbangkan aspek-aspek lain agar kebijakan itu tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
"Para pengguna angkutan umum juga pada mau kan? //Cuma// sekali lagi, kita tidak hanya lihat dari aspek transportasi, tapi juga kita lihat aspek-aspek yang lain. Jangan sampai kebijakan yang kita ambil justru menimbulkan dampak yang kurang bagus di aspek yang lain," ujar Andri.
Berdasarkan cuitan akun resmi TMC Polda Metro Jaya, Senin (3/9) dini hari, penerapan ganjil genap berlaku mulai Senin pagi sejak pukul 06.00-21.00 WIB hingga 13 Oktober 2018 mendatang. Berbeda dengan penerapan saat Asian Games, ganjil genap kali ini tidak diterapkan pada akhir pekan. Untuk penerapan ganjil genap hingga Asian Paragames 2018 berlangsung, diberlakukan pada Senin hingga Jumat.
Keputusan ini dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap menjelang dan selama penyelenggaraan Asian Paragames 2018. Ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap antara lain Jalan Medan Merdeka barat, Jalan MH Thamrin,Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman, Jalan Jenderal MT haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan sebagian Jalan Benyamin Sueb (mulai dari Bundaran Angkasa sampai Kupingan Ancol).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 26.055 pengendara yang ditilang karena melanggar aturan ganjil genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018. Pengawasan akan tetap dilakukan di ruas jalan yang masih terus diberlakukan aturan ganjil genap hingga Asian Paragames 2018 usai.
“Dari seluruh total yang kami tilang, kami menyita 13.441 SIM (Surat Izin Mengemudi) dan 12.614 STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan),” kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Ditlantas mencatat total pelanggar per wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan mendapati wilayah dengan pelanggar paling banyak terdapat di Jakarta Timur, yakni sebanyak 5.248 pelanggar. Tetapi untuk ruas jalan yang paling banyak terjadi pelanggaran adalah di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, dengan sebanyak 4.442 pelanggar.
“Lokasi (ruas jalan) kedua yang paling banyak terjadi pelanggaran ada di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, tercatat sebanyak 4.174 pengendara yang kami tilang. Untuk lokasi pelanggar paling sedikit ada di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Hotel Crown, tercatat sebanyak 123 pengendara yang kami tilang,” jelas Budiyanto.