Selasa 04 Sep 2018 17:27 WIB

Wiranto Minta MA Prioritaskan Perkara PKPU

Putusan MA dinilai menjadi kunci.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Koordinator Politik hukum dan keamanan Republika Indonesia, Wiranto.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Koordinator Politik hukum dan keamanan Republika Indonesia, Wiranto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) diminta untuk memprioritaskan percepatan keputusan perkara Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta pemerintah sepakat untuk meminta agar tahapan pemilu tidak terhambat.

"Sudah ada kesepakatan dari perbincangan yang cukup panjang tadi, pada akhirnya semua pihak akan meminta kepada MA untuk melakukan percepatan keputusan, apakah keputusan KPU pada PKPU itu ditolak atau dibenarkan," jelas Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto usai melakukan rapat koordinasi dengan penyelenggara pemilu di kantornya, Selasa (4/9).

Menurut Wiranto, kunci dari permasalahan yang kini tengah berkembang di masyarakat adalah keputusan MA tersebut. Ia mengatakan, saat ini sudah banyak spekulasi yang muncul di masyarakat yang berimplikasi pada stabilitas politik nasional.

"Kuncinya tatkala MA telah memutuskan PKPU itu dibenarkan atau ditolak. Finalisasi di situ, langkah-langkah KPU maupun Bawaslu akan bertumpu pada keputusan itu," tutur Wiranto.

Dengan meminta MA untuk memprioritaskan masalah ini, Wiranto merasa, KPU dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan penetapan daftar calon tetap (DCT). Di mana KPU memang harus sudah melakukan penetapan DCT tersebut pada 20 September mendatang.

Setelah mengundang KPU dan Bawaslu untuk rapat koordinasi, Wiranto mendengarkan pendapat keduanya. Ia menilai kedua lembaga penyelenggara pemilu itu memiliki argumen yang rasional dan sahih.

"Memang tidak ada yang salah di antara lembaga pemangku kepentingan itu. Kita tidak cari salah-benar, tapi mendalami argumentasi hukum yang melandasi keputusan-keputusan itu," ungkapnya.

Soal keputusan-keputusan yang diambil ternyata bertentangan, lanjut dia, itu lain soal. Karena itu, dalam rapat koordinasi ini semua pihak tidak menyatakan mana yang salah dan mana yang benar. Rapat koordinasi dilakukan untuk menyatukan pendapat yang berbeda ke dalam satu visi.

"Di mana semangatnya sama sebenarnya, kita semua memang antikorupsi dan jangan samai nanti para pejabat ke depan nanti sarat denan orang-orang yang pernah cacat akibat tindak pidana korupsi itu," terangnya.

Usai melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah, jelas mantan Panglima ABRI itu, antara KPU, Bawaslu, dan DKPP akan melanjutkan melakukan rapat. Ketiganya akan membahas lebih detil mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan, langkah yang tidak merugikan pihak mana pun.

"Kita meminta masyarakat untuk tetap tenang. Tidak lagi berspekulasi tentang masalah ini, tidak mengembangkan masalah ini menjadi masalah nasional. Kita ada kesepakatan bersama untuk menyelesaikan secara musyawarah, mufakat, dengan tetap bertumpu pada hukum yang ada," jelas Wiranto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement