REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Mahkamah Agung (MA) tak perlu menunggu putusan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) untuk menangani gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Norma UU Pemilu yang diuji di MK saat ini disebut tak ada kaitannya dengan norma yang diuji di MA.
"Norma PKPU yang diuji di MA itu tidak ada kaitannya dengan yang diuji oleh MK," ungkap Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/9).
Karena itu, kata Fajar, tidak ada alasan bagi MA untuk menunda uji materi PKPU dengan dalilnya. Di mana dalil PKPU yang digugat ke MA terkait dengan calon legislatif mantan narapidana korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak.
Ia menuturkan, MK memang sedang menguji UU Pemilu. Tapi, norma yang diuji di MK terkait dengan masa jabatan wakil presiden, dana kampanye, dan citra diri. Semua itu ia sebut tidak ada hubungan atau kaitannya dengan norma PKPU yang sedang diuji di MA.
Landasan hukum akan hal itu ia sebut ada di dalam putusan MK No. 93 tahun 2017. Di mana yang diuji oleh MK adalah Pasal 55 UU MK. Menurut putusan itu, MA wajib menunda pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU sepanjang norma yang diuji ada kaitannya dengan yang diuji di MK.
"Jadi disitu disinggung sepanjang norma itu berkaitan. Kalau itu tak berkaitan apa yang ditunggu. Harus segera memeriksa dan boleh memutus. Tidak boleh menunda, karena normanya tidak berkaitan," kata dia.