REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan rekapitulasi data para mantan narapidana korupsi dari 12 provinsi. Sebanyak 17 mantan narapidana korupsi itu tercatat mendaftar sebagai bakal caleg DPRD dan calon anggota DPD.
Ketujuh belas mantan narapidana korupsi tersebut telah mengajukan sengketa penetapan bakal caleg DPR dan bakal calon anggota DPD kepada Bawaslu di daerah. Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengatakan rekapitulasi data yang dilakukan Bawaslu tersebut berdasarkan sengketa yang diajukan oleh para mantan narapidana korupsi di 12 daerah. Rekapitulasi tersebut dilakukan hingga Selasa (4/9).
"Sementara data yang data terima 12 (provinsi). Masih bisa bertambah sebab beberapa on going (proses sengketa masih berjalan dan menanti putusan)," jelas Afif ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/9) sore.
Lebih lanjut, dia menjelaskan data yang berasal dari keduabelas provinsi itu. Dari 12 provinsi, ada sengketa yang sudah diputuskan, ada yang gugur dan ada yang masih proses menunggu putusan.
Adapun data 17 mantan narapidana korupsi itu yakni :
1. Joni Kornelius Tondok, maju di DPRD Kabupaten Toraja Utara (Provinsi Sulawesi Selatan), berasal dari PKPI, sengeketa dikabulkan Bawaslu (lolos sebagai bakal caleg).
2. Abdullah Puteh, maju DPD dari Aceh (Provinsi Aceh), sengketa dikabulkan Bawaslu (lolos sebagai bakal caleg).
3. H Abdillah AK, maju DPD dari Sumatera Utara (Provinsi Sumatera Utara), Bawaslu menyatakan sengketanya gugur (perkara gugur karena pemohon tidak hadir dalam sidang).
4. Syahrial Damapoli, maju DPD dari Sulawesi Utara (Provinsi Sulawesi Utara), Bawaslu menyatakan sengketa dikabulkan (lolos sebagai bakal caleg)
5. Alhazar Sahyan, maju di DPRD Kabupaten Tenggamus (Provinsi Lampung), berasal dari Gerindra, Bawaslu menyatakan putusan dikabulkan (lolos sebagai bakal caleg).
6. M Taufik, maju DPRD DKI Jakarta (Provinsi DKI Jakarta), berasal dari Gerindra, Bawaslu menyatakan putusannya dikabulkan (lolos sebagai bakal caleg).
7. Toto Bahtiar, maju di DPRD Kota Gorontalo (Provinsi Gorontalo), berasal dari Golkar, Bawaslu menyatakan sengketanya perbaikan berkas (proses sengketa masih berjalan, Bawaslu belum memutuskan).
8. Mudatsir, maju di DPRD Provinsi Jawa Tengah (Provinsi Jawa Tengah), berasal dari Hanura, Bawaslu menyatakan sengketa diterima (lolos sebagai bakal caleg).
9. HM Warsid, maju di DPRD Kabupaten Blora (Provinsi Jawa Tengah), berasal dari Hanura, Bawaslu menyatakan sengketa diterima (lolos sebagai bakal caleg).
10. Nur Hasan, maju di DPRD Kabupaten Rembang (Provinsi Jawa Tengah), berasal dari Hanura, Bawaslu menyatakan sengketa diterima (lolos sebagai bakal caleg).
11. Nasrullah Hamka, maju di DPRD Provinsi Jambi (Provinsi Jambi) , berasal dari PBB, Bawaslu menyatakan akan memutuskan sengketa pada Rabu (5/9).
12. Abdullah Patah, maju di DPRD Provinsi Jambi (Provinsi Jambi), berasal dari PAN. Bawaslu menyatakan akan memutuskan sengketa pada Rabu (5/9).
13. Masri maju di DPRD Kabupaten Belitung Timur (Provinsi Bangka Belitung), berasal dari PAN, Bawaslu menyatakan putusan dikabulkan sebagian (tetap lolos sebagai bakal caleg).
14. Ferizal DPRD, maju di DPRD Kabupaten Belitung Timur (Provinsi Bangka Belitung), berasal dari Gerindra, Bawaslu menyatakan sengketa diterima (lolos sebagai bakal caleg).
15. Mirhamauddin, maju di DPRD Kabupaten Belitung Timur (Provinsi Bangka Belitung), berasal dari Gerindra, Bawaslu menyatakan sengketa diterima (lolos sebagai bakal caleg).
16. Aswan Effendi, maju di DPRD Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu), berasal dari Nasdem, Bawaslu menyatakan sengketa masih proses ajudikasi (Bawaslu belum memutuskan).
17. Maksum DG Mamassa, maju di DPRD Kabupaten Mamuju ( Provinsi Sulawesi Barat), berasal dari PKS, Bawaslu menyatakan sengketa dikabulkan sebagian (tetap lolos sebagai bakal caleg).
Dengan demikian, hingga 4 September 2018, Bawaslu sudah meloloskan sebanyak 12 mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg dan calon anggota DPD. Beberapa sengeketa yang masih berproses akan segera diputuskan dalam waktu dekat.