Selasa 04 Sep 2018 11:11 WIB

MA Jelaskan Perkembangan Uji Materi Eks Koruptor Nyaleg

Norma UU Pemilu yang diuji di MK tak ada kaitannya dengan norma yang diuji di MA.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengatakan proses uji materi terhadap peraturan larangan eks korupsi menjadi bakal caleg belum masuk ke majelis hakim. MA tetap menegaskan akan memproses uji materi tersebut setelah semua proses uji materi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK), selesai.

Abdullah menjelaskan semua permohonan uji materi terhadap PKPU Nomor 20 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 sudah mencantumkan argumentasi hukum secara lengkap. Argumentasi itu pun telah disampaikan kepada pihak termohon (dalam hal ini KPU RI).

"Lalu termohon sudah memberikan jawaban. Dan sekarang menunggu, (masih) berhenti belum masuk kepada hakimnya. Karena kalau sudah masuk hakimnya (nanti prosesnya) selama 14 hari mulai dihitung. Jadi sekarang belum masuk ke majelis hakimnya," papar Abdullah ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (4/9) malam.

Nantinya, perkara uji materi itu akan masuk ke majelis hakim setelah semua putusan uji materi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 selesai diputuskan oleh MA. Abdullah menampik adanya anggapan yang menyebut MA tidak harus menanti putusan MK untuk bisa memproses uji materi terhadap PKPU.

"Anggapan itu hanya pernyataan saja. Kalau ada surat resmi dari MK tak masalah (baru anggapan tersebut bisa diterima)," tegasnya.

Sebab, lanjut Abdullah, meski batu uji atau objek uji materi antara UU Pemilu dan PKPU berbeda, UU Pemilu tetap merupakan satu kesatuan. Dalam pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, mengatur bahwa uji materi terhadap aturan perundangan yang ada di MA wajib dihentikan sementara manakala ada proses uji materi terhadap UU yang ada di atasnya.

"Satu ayat kurang tidak bisa jadi UU pemilu. UU itu satu kesatuan bulat utuh. Kan UU yang dilihat bukan pasalnya, maka dari itu MK sebaiknya perekat (selesaikan) proses uji materi UU Pemilu," tambah Abdullah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi  menyatakan Mahkamah Agung  tak perlu menunggu putusan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) untuk menangani gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Norma UU Pemilu yang diuji di MK saat ini disebut tak ada kaitannya dengan norma yang diuji di MA

"Norma PKPU yang diuji di MA itu tidak ada kaitannya dengan yang diuji oleh MK," ungkap Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/9).

Karena itu, kata Fajar, tidak ada alasan bagi MA untuk menunda uji materi PKPU dengan dalilnya. Di mana dalil PKPU yang digugat ke MA terkait dengan calon legislatif mantan narapidana korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak.

Ia menuturkan, MK memang sedang menguji UU Pemilu. Tapi, norma yang diuji di MK terkait dengan masa jabatan wakil presiden, dana kampanye, dan citra diri. Semua itu ia sebut tidak ada hubungan atau kaitannya dengan norma PKPU yang sedang diuji di MA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement