REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya menyegel Taman Remaja Surabaya (TRS) di Jalan Kusuma Bangsa, Tambaksari, Surabaya. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati menjelaskan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola TRS, yaitu PT Star, sehingga Pemkot Surabaya akhirnya melakukan penyegelan.
“Jadi, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Star ini, makanya Pemkot Surabaya melakukan penyegelan,” kata Ira di Surabaya, Rabu (5/9).
Pelanggaran pertama, kata Ira, ada 12 bangunan yang tidak sesuai dan tidak termasuk dalam bangunan yang diizinkan sesuai IMB no 188.45/1291-92/402.5.09/1993 tanggal 30 April 1993. Izin IMB saat itu, ada 28 bangunan, tapi setelah dilakukan survie terakhir, sudah ada 40 bangunan.
Pelanggaran kedua, lanjut Ira, PT Star tidak melakukan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“PT Star memang pernah mengajukan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama kepada Dinas Tenaga Kerja Surabaya. Tapi permohonannya ditolak karena belum memenuhi persyaratan dokumen TDP dan SIUP,” kata Ira. PT Star juga tidak membayar iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan sejak November 2014.
“Selain itu, ditemukan pula bahwa PT Star tidak melakukan uji ulang atau pemeriksaan ulang secara berkala terhadap alat-alat kerja (wahana permainannya),” kata Ira.
Pelanggaran ketiga, kata Ira, PT Star ini menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Padahal surat tagihan dan surat teguran sudah dilayangkan kepada PT Star. Bahkan, setelah ditelusuri, PT Star ini juga menunggak Pajak Parkir.
Pelanggaran keempat, PT Star ini tidak mengolah limbah B3. Selain itu, PT Star ini juga tidak memiliki bangunan TPS limbah B3. Bahkan, PT Star ini tidak memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3.
“Dalam pelanggaran ini, Dinas Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan teguran tertulis, pembekuan izin lingkungan dan terakhir pencabutan izin lingkungan pada 23 Agustus 2018,” kata Ira.
Menurut Ira, berdasarkan pendapat dari pakar, apabila izin lingkungan sudah dicabut, maka izin usaha menjadi tidak berlaku.
“Jadi, pakar itu menemukan aturan bahwa pencabutan izin lingkungan yang dilakukan oleh DLH menjadi dasar untuk mencabut izin usaha, sehingga gugur semua izin-izinnya,” ujar Ira.
Selain itu, PT Star juga melanggar tata cara penyelenggaraan usaha pariwisata. Salah satu bunyi dari perwali itu adalah setiap taman rekreasi harus memiliki luas 3 hektar, sedangkan PT Star hanya memiliki luas 1,6 hektar.
Akhirnya, Dinas Pariwisata mengirimkan bantib atau permohonan penegakan perda ke Satpol PP Surabaya pada 27 Agustus 2018. Karena memang semua izinnya sudah gugur karena tidak mengelola limbah B3, maka Satpol PP pun mengirimkan surat pemberitahuan ke PT Star dan akhirnya dilakukan penyegelan pada 31 Agustus 2018.
“Setidaknya, itulah berbagai pelanggaran yang dilakukan PT Star hingga akhirnya kami (Pemkot Surabaya) melakukan penyegelan,” kata Ira.