YOGYAKARTA--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) belum dapat memberikan landasan hukum pengganti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) pasca ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan target dua minggu untuk menangggapi penolakan UU BHP.
"Meski kami sudah ditarget, kami belum bisa rampungkan pengganti UU BHP, karena harus disosialisasi dan diskusi dengan pakar hukum. Pakar yang satu bilang benar, yang satu bilang salah. Ya memang sulit," ujar Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh, pada acara diskusi usai kuliah umum Wakil Presiden Boediono di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (3/5).
Mendiknas mengatakan, prinsip dasar UU BHP adalah masalah pendidikan, namun masalah Manajemen yang paling diributkan. "Yang penting pendidikan tidak boleh komersil, karena bersÍfat nirlaba," tegasnya.
Kedua, ucap Mendiknas, adalah otonomi. Kemendiknas akan tetap memberikan otonomi kepada univsitas. "Kam memberikan kewenangan ke universtas. Tak perlu selalu dikonrol kementerian," pungkasnya.