Kamis 19 Mar 2015 21:00 WIB

IDI: Pendirian FK Baru Harus Perhatikan Rasio Penduduk dan Kasus Medis

Rep: c14/ Red: Dwi Murdaningsih
Fakultas Kedokteran Unair
Foto: fk.unair.ac.id
Fakultas Kedokteran Unair

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mendirikan sebuah universitas baru tidak lantas membolehkan pendirian fakultas kedokteran (FK) baru tanpa persyaratan. Menurut Ketua Purna Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo, pendirian FK baru wajib memperhatikan jumlah penduduk wilayah tempat FK itu akan berdiri. Demikian pula, di wilayah itu, lanjut Prijo, mesti punya variasi kasus medis berdasarkan jumlah penduduk itu. Sehingga, proses pendidikan mahasiswa kedokteran bisa memiliki kepastian.

“Kalau literatur menuliskan, fakultas kedokteran hanya boleh didirikan di daerah dengan jumlah penduduk minimal tiga juta orang. Kenapa? Karena akan terjamin jumlah kasus dan variasi kasus yang akan ditangani calon dokter,” kata Ketua Purna IDI Prijo Sidipratomo, Kamis (19/3) di Jakarta.

Maka, bila populasi penduduk di wilayah yang di dalamnya FK itu akan berdiri kurang dari tiga juta orang, maka semestinya tidak boleh ada FK baru. Sehingga, FK itu akan benar-benar menghasilkan lulusan yang berkualitas, bukan asal lulus jadi dokter. 

“Kalau jumlah penduduknya kurang dari tiga juta, maka sulit kemungkinannya untuk mendapatkan kasus yang cukup menjadikannya dokter berkualitas,” ujar dia.

Maka persoalannya, lanjut Prijo, bukan bahwa tiap provinsi, kabupaten, atau kota harus punya FK. Yang harus dilakukan pemerintah, jelas Prijo, ialah fokus pada bagaimana memastikan bahwa tiap daerah punya dokter berkualitas. Demikian pula, penempatan dokter-dokter dan mobilisasi mereka harus menjadi perhatian pemerintah, baik Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Pendidikan Tinggi.

“Karena kalau seluruh daerah punya fakultas kedokteran, itu tidak mungkin. Misalkan ada daerah berpenduduk kurang dari tiga juta dan kita paksakan berdiri fakultas kedokteran, maka kualitasnya tidak akan bagus,” ucap Prijo.

Prijo mencontohkan negara maju berpenduduk sedikit, Singapura. Negara itu jumlah penduduknya sekira lima juta orang. Namun, kata Prijo, Singapura hanya memiliki dua FK. Sebab, lanjut Prijo, pemerintah Singapura menyadari aturan akademis mengenai rasio jumlah penduduk dan pendirian FK baru. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement