Kamis 29 Mar 2018 13:50 WIB

BAN-PT Luncurkan Instrumen Akreditasi Versi 2018

Instrumen BAN PT terbaru akan efektif mulai diterapkan tanggal 1 Oktober 2018.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Dosen/ilustrasi
Dosen/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) meluncurkan instrumen akreditasi perguruan tinggi (APT) versi 2018. Instrumen APT tersebut secara umum dimaksudkan untuk mengukur tingkat ketercapaian atau pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Tjan Basaruddin mengatakan, instrumen APT harus dikembangkan dengan memperhatikan model pengelolaan perguruan tinggi dan misi institusi yang tercermin dari program akademik. Karena itu dia menjamin, instrumen APT tersebut akan lebih responsif dengan perkembangan zaman.

"Instrumen APT berorientasi pada output dan outcme. Yaitu pengukuran mutu lebih dititikberatkan pada aspek proses, output, dan outcome. Sedangkan yang sebelumnya, lebih banyak mengukur aspek input," kata Tjan kepada Republika.co.id, Kamis (29/3).

Karena itu, Tjan mengungkapkan, instrumen tersebut nantinya tidak hanya akan menggambarkan status capain setiap kriteria. Namun, juga memuat analisis atas ketercapaian atau ketidakteraturan suatu kriteria.

Adapun kriteria instrumen APT terdiri dari beberapa kriteria. Pertama, visi misi, tujuan dan strategi perguruan tinggi. lalu kedua tata pamong, tata kelola dan kerja sama. Ketiga, mahasiswa dan sumber daya manusia.

Selanjutnya keempat kondisi keuangan, sarana dan prasana perguruan tinggi. Kelima yaitu penelitian dan pengabdian masyarakat. Dan terakhir yaitu luaran dan capaian Tridharma perguruan tinggi.

"Diharapkan perguruan tinggi menemukan kekuatan dan potensi yang dimiliki, serta mengetahui aspek mana saja yang perlu mendapat perbaikan," jelas Tjan.

Di sisi lain, dia menjelaskan, elemen kedua dalam instrumen APT adalah Rekaman Kinerja Institusi (RKI) yang memuat capain indikator kinerja perguruan tinggi. Indikator ini disusun BAN-PT secara khusus dengan mempertimbangkan kekhasan perguruan tinggi tersebut.

Tjan menambahkan, hasil akreditasi dengan instrumen APT versi 2018 akan dinyatakan dalam bentuk status dan peringkat sebagaimana tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 32 tahun 2016. Yaitu, status terakreditasi atau tidak terakreditasi, dan peringkat terakreditasi baik, baik sekali, dan unggulan.

"Instrumen ini akan efektif mulai diterapkan tanggal 1 Oktober 2018. Usulan akreditasi yang disampaikan mulai tanggal 1 Oktober 2018 sudah harus menggunakan instrumen ini. Sementara usulan sebelum 1 Oktober, masih menggunakan instrumen lama," kata Tjan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement