REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Teknik Kimia Universitas Indonesia (UI) Muhammad Sahlan menilai, peraturan pemerintah yang mengizinkan dosen asing menjadi pengajar tetap di perguruan tinggi di Indonesia bukanlah suatu ancaman. Sebab dia yakin dosen Indonesia mampu berkompetensi dan tidak kalah saing dengan dosen asing. Hanya saja dia meragukan, apakah dosen asing tersebut bisa berprestasi dengan fasilitas pendidikan yang serba terbatas di Indonesia.
Menurut dia, yang saat ini dibutuhkan oleh perguruan tinggi khususnya untuk rumpun ilmu Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) bukan hanya sekadar dosen yang berkualitas, namun juga fasilitas yang menunjang. Karena itu, dia menjelaskan, upaya pemerintah mendatangkan dosen asing untuk peningkatan mutu pendidikan tinggi akan percuma jika tidak dibarengi pemenuhan sarana prasana seperti laboratorium, situasi dan lingkungan yang memadai dan lain sebagainya.
"Coba saja lihat nanti apakah dosen asing itu bisa berprestasi di Indonesia dengan fasilitas yang seadanya seperti saat ini?" kata Sahlan kepada Republika di Jakarta, Kamis (12/4).
Diamengungkapkan, selama ini banyak sekali dosen Indonesia yang memilih berkarirdi luar negeri dan mereka bisa menorehkan berbagai prestasi. Namun,berbanding terbalik dengan dosen-dosen Indonesia yang merupakan lulusan luar negeri dan memilih berkarir di Indonesia malah jarang bisa meraih prestasi.
Kenyataan tersebut, kata Sahlan, seharusnya bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam membuat satu kebijakan yang menyangkut pendidikan tinggi. Sehingga sistem dan kebijakan yang digulirkan betul-betul bisa mendongkrak mutu dan kualitas lulusan di perguruan tinggi.
"Kenyataan itu menunjukkan bahwa dosen bisa berprestasi itu karena fasilitas dan lingkungan yang menunjang. Jadi menurut saya malah seharusnya pemerintah fokus dan memperkuat regulasi yang menyangkut hubungan kerja sama akademisi dengan industri dan lingkungan masyarakat," jelas Sahlan.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi-Riset dan Teknologi Mohamad Nasir mengatakan, dengan adanya peraturan presiden (Perpres) terkait kemudahan kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) maka dosen asing pun bisa mengajar secara tetap di universitas dalam negeri. Mereka tidak lagi menjadi dosen tamu yang selama ini berlaku bagi para pengajar dari luar negeri.