Senin 22 Oct 2018 13:43 WIB

Kemenristekdikti Tetapkan Kebijakan Seleksi Masuk PTN

Seleksi oleh institusi bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Menristekdikti muhammad Nasir
Foto: dok BSD City
Menristekdikti muhammad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menetapkan kebijakan terkait Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2019. Untuk itu, Kemenristekdikti akan memberlakukan kebijakan dibidang seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilaksanakan oleh institusi bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, LTMPT merupakan lembaga nirlaba penyelenggara tes masuk perguruan tinggi bagi calon mahasiswa baru. LPMT berfungsi mengelola dan mengolah data calon mahasiswa baru baru untuk bahan seleksi jalur Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN).

"Pada tahun 2018 lembaga penyelenggara itu panitia pusat Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru PTN yang bersifat Ad hoc. Sedangkan LTMPT sifatnya lebih permanen jadi lebih pasti juga kantor sekretariatnya di mana," kata Nasir dalam konferensi pers terkait seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru di Gedung Kemenristekdikti Jakarta, Senin (22/10).

Selain itu, LTMPT juga nantinya yang menjadi penyelenggara Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk SBMPTN. Nantinya dalam pelaksanaan SBMPTN 2019 hanya ada satu metode tes yaitu UTBK.