REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara MK, Akil Mochtar, menilai dihapuskannya RSBI bisa membuat pendapatan kepala sekolah dan guru berkurang.
Pasalnya, hilangnya status RSBI membuat sekolah yang sebelumnya diperbolehkan melakukan pungutan karena berlindung di belakang status RSBI, bakal menjadi ilegal.
Dengan status RSBI, menurut Akil, semua staf merasa harus mendapat tunjangan lebih daripada yang didapat tenaga pengajar sekolah negeri lainnya.
Untuk membiayai itu, biasanya sekolah membebankan kepada siswa yang memang berasal dari ekonomi keluarga menengah ke atas.
"Putusan MK tidak membuat gaji guru berkurang karena status mereka PNS. Hanya saja memang intensif mereka bisa saja berkurang karena sekolah tidak punya lagi pendapatan hasil tarikan dari orang tua siswa," ujar Akil menjelaskan, Rabu (9/1).
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Tim Advokasi Pendidikan tentang Pasal 50 Ayat 3 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar berdirinya RSBI.
Alhasil semua sekolah yang masih memasang papan bertuliskan RSBI harus dicopot karena sudah menjadi sejarah masa lalu.