REPUBLIKA.CO.ID,PADANG–-Proses akreditasi di Sumatera Barat (Sumbar) terkendala dana. Sehingga sebanyak 1.886 sekolah belum terakreditasi.
Berdasarkan data yang dimiliki Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAP S/M), sebanyak 6.873 sekolah yang ada di Sumbar, hanya 4.987 yang telah terakreditasi.
"Ini karena keterbatasan dana," kata Ketua BAP S/M Sumbar Sufyarma Marsidin saat berbincang dengan Komisi V DPRD Sumbar, Jumat (9/1).
Dari jumlah sekolah yang belum terakreditasi, sebagian ada yang sudah habis masa akreditasinya. Sebagian lainnya justru belum pernah terakreditasi. Akreditasi sebuah sekolah, lanjutnya, hanya berlaku selama lima tahun. Sehingga, setiap sekolah harus memperpanjang masa akreditasinya.
Namun, Sufyarma mengakui, proses akreditasi terkendala masalah dana. Sementara ini, dana masih berasal dari APBN BAN-SM, APBN Kemenag, APBN Dikmenjur, dan APBD Provinsi.
Padahal, menurut UU Nomor 20 Pasal 61 Ayat 2, ijazah kelulusan hanya diberikan kepada peserta didik yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.