REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Presidium Education Forum, Suparman mengatakan, dasar hukum atau undang-undang tentang perbukuan memang sangat dibutuhkan. Khususnya, guna memberikan peringatan tegas kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam menulis buku, terutama yang berkaitan dengan buku mata pelajaran.
"Jika ada peringatan tegas dari pemerintah, maka minim kesalahan yang sama akan terulang kembaili. Terutama, pada oleh pihak-pihak yang sengaja melakukannya," ujar pria yang menjabat pula sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia kepada ROL, Senin (30/3).
Sebelumnya, dasar hukum itu harus memperkuat penyelidikan, guna mengetahui sebab kesalahan fatal itu terjadi. Sehingga, dapat mengetahui langkah tepat untuk menghadapi dan menaggulanginya.
Apalagi, dalam buku mata pelajaran yang banyak anak-anak usia sekolah menggunakannya. Ditambah, dengan pemahaman dan keingintahuan anak-anak usia sekolah sangat luas.
Mengingat, hal-hal terkait Suku, Agama, Ras (SARA), politik, kebangsaan merupakan persoalan yang sangat sensitif. Apabila para peserta didik memahaminya dengan cara yang tidak sesuai, melalui kurikulum yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Maka akan berbahaya untuk pembangunan karakter mereka," jelasnya.
Selain itu, tambah ia, Kemendikbud juga harus mengoptimalkan fungsinya untuk mengawasi peredaran buku yang sudah dinilai dan menyebar, maupun buku yang belum dinilai tetapi, sudah beredar.
Tak tertingal pula, mengawasi sekolah-sekolah, apakah sudah menggunakan buku sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan Kemendikbud. Pasalnya, pihak sekolah khususnya guru merupakan ujung tombak dari pembelajaran yang diberikan di sekolah.