REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baru-baru ini, siswa SMP di Singaraja, Kabupaten Buleleng secara tak sengaja menemukan buku pelajaran yang berisi kata-kata tak senonoh dalam bahasa Bali. Sampul depan buku tersebut berjudul 'Palajahan Basa Bali Mekar Wangi'. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga Provinsi Bali, Tjokorda Istri Agung Kusuma Wardhani mengaku akan menindaklanjuti penemuan tersebut. Koordinasi lebih lanjut diperlukan, khususnya dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng.
Ketua Pusat Kurikulum dan Buku (Puskurbuk) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)Ramond Mahondas mengungkapkan, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mengawasi buku-buku tersebut. Menurut Ramond, pengawasan buku bahasa daerah berada dalam pengawasan Dinas Pendidikan (Disdik) wilayah Bali.
Menurut dia, kepala sekolah (Kepsek) yang menggunakan buku tersebut merupakan pihak yang bertanggungjawab. Hal disebabkan karena karena kepala sekolah tidak melakukan pengecekan kembali ketika memutuskan menggunakan buku referensi itu. Oleh karena itu, Ramond menyarankan agar Kepsek manapun termasuk di Bali lebih memperhatikan lagi urusan demikian.
“Sebelum beli, pihak sekolah seharusnya melihat dan mengecek terlebih dahulu,” ujarnya.
Namun, Ramond mengakui belum ada landasan hukum untuk memberikan sanksi terkait temian ini. Sejauh ini, kata dia, aturan perbukuan masih dalam proses penyusunan di DPR. Jadi, kata dia, sanksi teguran terhadap Kepsek menjadi tugas Disdik di Bali.