REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan akan mencabut izin bagi sekolah yang sengaja membiarkan kekerasan. Sanksi ini akan diberikan jika sekolah tersebut benar-benar telah melakukan pelanggaran berat.
“Izinnya dicabut kalau ini sudah parah sekali kasusnya,” ujar Anies saat peluncuran Program Sekolah Aman Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan di SMA 8 Tangerang Selatan, Senin (25/1). Sementara pilihan sanksi lainnya seperti teguran, pemberhentian bantuan, penggabungan sekolah hingga penutupan sekolah.
Selain pencabutan izin, Anies menerangkan, ihwal hal-hal pemberian sanksi bagi siapapun yang melakukan tindakan kekerasan. Untuk siswa, pihak sekolah perlu memberikan teguran lisan atau tertulis. Hal ini bisa menjadi aspek penialaian sikap di rapor dan menentukan kelulusan atau kenaikan kelas siswanya. Tindakan lainnya adalah kegiatan edukatif seperti konseling dan sebagainya.
Sementara bagi guru dan tenaga kependidikkan yang melakukan kekerasan juga harus diberikan sanksi berupa teguran. Jika agak berat, mereka perlu mendapatkan sanksi pengurangan hak, pembebasan tuas, bahkan pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya. Apabila berulang, sekolah bisa memutus hubungan kerja terhadap guru tersebut.
Mendikbud Anies telah meluncurkan Program Sekolah Aman Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Program ini diluncurkan sebagai bentuk perlindungan anak dalam mengalami kekerasan di lingkungan sekolah.