REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mendatangi lokasi kecelakaan bus masuk jurang di Jalur Cikidang-Palabuhanratu Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi Ahad (9/9). Dalam kesempatan tersebut kemenhub memastikan bus masuk yang masuk jurang tersebut sudah sejak 2016 tidak melakukan pengujian kendaraan atau uji KIR.
"Kami melakukan analisis penyebab kecelakaan di Jalan Cikidang. Bus sudah sejak 2016 tidak melakukan uji berkala kendaraan," kata Budi kepada wartawan.
Karena sudah empat kali tidak melakukan uji kendaraan membuat bus tidak terjamin aspek keselamatan atau laik jalannya. Oleh karena itu lanjut Budi, Polres Sukabumi akan membentuk tim khusus untuk penyelidikan dan penyidikan. Di mana yang menjadi tersangka bukan hanya pengemudi melainkan juga operator. Mereka harus bertanggung jawab terkait tidak dilakukannya uji KIR.
"Tidak uji berkala selama dua tahun apakah kesengajaan atau kelalaian bisa ada sanksi," kata Budi.
Terlebih dalam kecelakaan bus masuk jurang ini ada 21 korban tewas dan 17 orang luka-luka. Jumlah ini belum ditambah satu orang sopir atau kernet bus yang infonya selamat dan ketika dibantu warga menolak.
Seharusnya, kata Budi, bus tersebut hanya mampu mengangkut sebanyak 32 orang penumpang. Faktanya ada 39 orang penumpang di dalam bus. Sehingga ada kelebihan penumpang sebanyak tujuh orang.
Budi mempertanyakan di mana tujuh orang penumpang ini bisa naik di dalam bus. Adanya tambahan kursi penumpang ini, tutur Budi, menunjukkan tidak ada kenyamanaan dan jaminan keselamatan.
Berikutnya, ungkap Budi, pihaknya juga mendapatkan informasi pengelola arung jeram sebenarnya melakukan pendampingan terhadap kendaraan yang melintasi jalur Cikidang. Namun pada saat kejadian satu unit bus tertinggal di belakang dan masuk jurang.